Dugaan Pungli di KB Samsat Kota Kediri Masih Berjalan Mulus

Kantor bersama Samsat Kota Kediri. (Foto: Ag/IndonesiaKini.id)

KEDIRI (INDONESIAKINI.id) – Banyaknya pemberitaan yang menyoroti adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Samsat Kota Kediri ternyata belum ada pembenahan dari para petugas.

Penelusuran awak media pada awal Maret 2023 lalu, dugaan praktik pungli masih berjalan lancar di Samsat Kota Kediri meski santer dikritik dengan pemberitaan beberapa media massa.

Sumber media ini mengatakan, bahwa faktanya di lapangan masih normal dan belum ada perubahan terkait dugaan aktivitas pungli tersebut, justru semakin legal dan terkesan membodohi masyarakat.

“Sampai sekarangpun, sebenarnya dugaan praktik pungli telah terjadi dan dilakukan oleh oknum petugas itu sendiri yang sudah berkoordinasi dari bawah ke atas atau sebaliknya,” ujar dia.

“Harusnya pelayanan gratis, kenapa malah dikenai biaya. Seperti yang dialami oleh wajib pajak berinisial H yang mau melakukan pengurusan pajak motor 5 tahunan harus melalui calo karena dipersulit. Padahal seharusnya jika sudah memenuhi prosedur bisa diproses, tapi justru disuruh izin ke pak Az, tapi ketika pak Az dimintai izin untuk proses justru alasannya masih penuh bulan ini, disuruh kembali akhir bulan,” imbuh dia.

Dijelaskannya, sontak H terkejut, karena jam pelayanan Samsat masih buka. “Kenapa disuruh bulan depan, padahal ini masih awal bulan. Kenapa harus bulan depan, lama sekali jeda waktunya,” sebutnya.

Dan paling lucunya, kata dia, ketika dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, Az tidak merespon.

“Padahal membayar pajak malah bagus, APBD bisa terbantu karena pajak salah satu sumber penghasilan negara juga,” ujarnya heran.

Ia menerangkan, bahwa dari kejadian itu, akhirnya H memutuskan mencoba lewat jalur calo, akan tetapi sangat mudah dan tidak ada kendala, sehari langsung jadi tanpa dijadwalkan bulan depan seperti yang disarankan Az.

“Akhirnya jalur calo langsung bisa diproses dan perlu tahu juga ternyata ketika melalui jalur calo ada biaya tambahan Rp400 ribu lebih di luar pajak (tanpa kwitansi), yang lumayan besar hampir sama dengan pajak kendaraan tersebut, bahkan bisa lebih mahal jasa calo jika tipe kendaraan lama,” ungkapnya.

Kejadian ini mematik respon Praktisi Hukum yang juga aktivis Komunitas Rakyat Anti Korupsi (Korak) Sawung.

“Sangat ironi keluhan wajib pajak tentang pelayanan Samsat Kota Kediri, yakni maraknya calo dan dugaan praktik pungli memanfaatkan kekurangan persyaratan kendaraan. Semkin gencar dilakukan dan terkesan legal,” kata Sawung.

Ia menyebutkan, bahwa temuan dugaan pungli yang terkesan legal dan membudaya, karena oknum-oknum petugas sudah terkondisikan dengan rapi di dalam KB Samsat Kediri.

“Perlu upaya ekstra agar tidak terjadi. Kepala penanggung jawab KRI atau Kasat Lantas Kota Kediri seharusnya memberikan instruksi dan sanksi keras untuk anggota yang melanggar, bukan malah seolah-olah tutup mata dengan hal ini,” ucapnya dengan lantang.

Ia menyampaikan, apabila sampai berita ini diturunkan, masih belum ada pembenahan, maka jelas indikasi para oknum-oknum yang terlibat. Menurutnya oknum-oknum yang terlibat dugaan pungli harus diberi sanksi dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gratifikasi adalah perbuatan pidana.

“Seharusnya Samsat bisa bebas dari pungli, dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Jangan lantas terus menerus mempersulit serta membodohi masyarakat,” ucap Sawung.

Sementara itu, Kanit Regident Kota Kediri, Andang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/3/2023) terkait temuan tersebut, tidak merespon.

Sedangkan Kasat Lantas Kota Kediri, Pras dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, juga tidak merespon. (Ag/red).