Daerah, NTT  

Selain Terdakwa, Tiga Orang Penting Dalam KCU Harus Tanggungjawab, Ini Alasannya

Persidangan kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Kefamamenanu, Senin (2/10). Foto: Yohanes

KEFAMENANU (INDONESIAKINI.id) – Kasus staf keuangan yang diduga menggelapkan uang sebesar Rp 526.151.450 (lima ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) di Credit Union Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, memasuki tahapan persidangan dan sudah enam orang saksi memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Keenam saksi itu terdiri dari Robert Salu, Maximus Frederikus Foenay, Maria Imelda Tunbesi, Maria Gaudensiana Asten, Maria Yudith Kefi, dan Damianus Bau Lema.

Menanggapi hal itu Penasehat Hukum Terdakwa (Iggit), Melkianus Conterius Seran, SH MH usai sidang Senin, 2 Oktober 2023, dirinya menjelaskan tiga orang penting dalam KCU Cabang Kefamenanu, maupun KCU Pusat Atambua, dalam hal ini General Manager, Manejer Cabang Kefamenanu, dan mantan Kabag Keuangan juga harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

Lebih aneh, dalam keterangan saksi atas nama Maria Yudith Kefi, mantan Kabag Keuangan dalam memberikan keterangan dirinya mengaku Lalai dalam menjalan tugas dan tanggungjawab sebagai Kabag Keuangan.

Karena ketika menjelaskan dalam persidangan ketika Staf lakukan laporan harian tidak periksa semua kecuali ada perselisihan.

Dan dirinya mengaku di Hakim maupun JPU bahkan Penasehat Hukum Terdakwa (Iggit), kalau dia Lalai dalam tugas.

Kemudian General Manejer dalam keterangan saksi di persidangan tadi juga mengatakan surat sakti itu berisikan otorisasi kewenangan kepada manejer bersama staf secara berjenjang di empat belas cabang KCU.

Otorisasi itu salah satunya perintah untuk melakukan penarikan dana titipan anggota, artinya pemberian otorsasi itu menjadi tanggung jawab jendral manejar.

Kemudian Manager KCU Cabang Kefamenanu menjelaskan juga dalam keterangannya setelah menerima surat sakti dari General Manejer langsung menindaklanjuti dengan memberikan ID dengan Pasword kepada tiga orang termasuk terdakwa.

Untuk melakukan transaksi penarikan dana titipan anggota, dan ketika melakukan penarikan wajib otorisasi dari manajer, tanpa otorisasi dari manajer penarikan tidak bisa dilakukan.

“Klien saya melakukan penarikan dana titipan anggota atas otorisasi dari manager KCU Kefamenanu. Jadi sudah ada kasus seperti ini bukan klien saya inggit” saja yang bertanggung jawab tapi yang pemegang ID dengan Password itu harus tanggung jawab, terutama tiga orang penting dalam mengelola KCU Itu,” ujar Melkianus Conterius Seran.

“Sesuai fakta persidangan tiga orang pimpinan harus ikut bertanggung jawab, karena dalam keterangan jelas bukan hanya klien saya atau terdakwa yang sendiri yang kelola ID dengan pasword tapi ada beberapa orang,” imbuhnya. (Yohanes)