8 Parpol di Paser Ajukan Perubahan dan Pergantian Caleg

Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Qayyim. (Ist)

TANA PASER (INDONESIAKINI.id) – Sebanyak delapan partai politik (Parpol) mengajukan perubahan pada Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Paser.

Hal itu diutarakan langsung oleh Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Qayyim di ruang kerjanya, Jum’at (6/10/23).

Ketua KPU Paser Rasyid menyebut, delapan parpol yang mengajukan perubahan diantaranya Gerindra, PDIP, PPP, PAN, Perindo, Golkar, Demokrat dan Hanura.

“Perubahan yang dimaksud adalah penggantian calon, perubahan nomor urut, pergeseran Dapil (Daerah Pemilihan), dan melengkapi berkas,” tutur Qayyim.

Sementara sembilan parpol lainnya yang ikut Pemilu 2024 di Kabupaten Paser dinyatakan lengkap dan tak ada perubahan.

Qayyim mengatakan pada tahapan pencermatan DCT, Parpol diberi kesempatan melakukan perubahan pencalonan, Perpindahan Daerah Pilih (Dapil) dan perubahan nomor urut.

Ia menjelaskan, 17 partai politik telah mengajukan hasil pencermatan DCT mulai 2 Oktober 2023 pukul 09.00 WITA dan paling terakhir partai Gerindra pada 3 Oktober 2023 pukul 20.00 WITA, dari 18 parpol yang ikut di Pemilu 2024.

Qayyim belum bisa menyebutkan berapa jumlah Bacelag Anggota DPRD Paser yang diajukan Parpol untuk dilakukan penggantian.
“Sekarang masih proses verifikasi dan masih masa perbaikan,” tutur Qayyim

Setelah melewati masa pencermatan, selanjutnya baru dilakukan rapat pleno penetapan DCT, barulah memasuki tahapan kampanye.
“Kalau sudah DCT jadi tinggal menunggu tahapan kampanye saja pada 28 November nanti,” pungkasnya.

informasi juga, KPU telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Kabupaten Paser sebanyak 367 orang. (Tr)