BANYUASIN (INDONESIAKINI.id) – Pelaksanaan musyawarah mediasi yang diprakarsai Ketua RW 07, Kelurahan Sukajadi Timur, Kabupaten Banyuasin, Sumsel yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 Oktober 2023 bertempat di Mushola Al Ikhlas diduga ada unsur kepentingan pribadi.
Dalam undangan yang diterbitkan oleh Ketua RW 07 dengan nomor: 08/RW 07/SKJ Timur/2023, tertera menindak lanjuti hasil mediasi bersama Lurah Sukajadi Timur, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketua LPM, Ketua RW 07 dan Ketua RT 37.
Agenda musyawarah yang disampaikan oleh Ketua RW 07 terkesan menyudutkan
Ketua RT 37, karena di dalam pembahasan tersebut banyak mengarah untuk melakukan pergantian RT.
Ketua RT 37, Elva Susilawati mengatakan, bahwa dirinya sudah melayangkan surat hak jawab kepada Lurah Sukajadi Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
“Dan terkait tudingan bahwa saya tidak menerima masukan dari masyarakat, itu tidak benar. Karena setiap kegiatan di lingkungan RT 37 kami memusyawarahkan terlebih dahulu,” ujar Ketua RT 37.
Ia menjelaskan, terkait surat yang ditandatangani oleh beberapa masyarakat, justru membuatnya heran, sebab dirinya menjadi RT melalui pilihan dari 4 orang calon.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak kelurahan. (Tim)






