Polres Halsel Legalkan B2 Sianida 19 Ton Kepada PA Ilegal

Halsel (indonesiakini.id) – Polemik 19 Ton Bahan Berbahaya (B2) Sodium Cyanide (sianida) di pelabuha Babang Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara di duga akan di distribusi ke Pengguna Akhir (PA) ilegal

Informasi yang di himpun Indonesiakini.id pada beberapa sumber di kecamatan Obi melalui via WhatsApp, B2 tersebut akan di gunakan di dua tempat yaitu Desa Anggai dan Manatahan,

“Niko pe resributor lapangan. Wa Bua La ece.. selain punya tong zianida di Anggai. Ada juga di Manatahan” Kata sumber yang enggan menyebut namanya

Diketahui PA tidak semuanya legal tetapi sekitar 80 persen ilegal

“Dan Amper 80% PA (pengguna Ahir) itu tambang Manatahan. Di anggaipun demikian. PA nya seluru dari pemilik Ampas dari tambang iligal di Manatahan.” Sambungnya

Anehnya pihak kepolisian (Polres Halsel) telah mengambil keputusan melegalkan status sianida sebanyak 19 ton tersebut adalah legal berdasarkan izin perdagangan dan mengabaikan syarat Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusia dan Pengawasan Bahan Berbahaya, yang tidak hanya menekankan persoalan izin Perdagangan

Di ketahui sianida tersebut atas nama pemiliknya CV. Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah. Desa Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan

Di kirim dari Jakarta via Tanjung perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas, B-2 sianida tersebut berjumlah 19 ton dengan jumlah kargo satu Konteiner. (AE)