Sumatera Selatan Tongkang batu bara tabrak dermaga, perusaan janji ganti rugi kerusakan 2 ABK dan nahkoda tidak ditahan.

 

http://Indonesiakini.id

Palembang – Polisi telah mengambil keterangan nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) serta pihak korban terkait insiden tongkang tabrak dermaga di Palembang, Sumatera Selatan, hingga rusak parah. Pihak perusahaan angkutan batu bara tersebut memastikan akan mengganti rugi.
Karena perusahaan mau mengganti rugi kerusakan dermaga tersebut, maka nakhoda inisial N (40), dua ABK, A (38) dan D (35), tidak ditahan oleh kepolisian.
“Iya (nakhoda dan dua ABK itu tidak ditahan), saat ini mereka itu ada di perusahaannya wilayah Gandus,” kata Kasatpoair Polrestabes Palembang Kompol Suprawira dikonfirmasi
Selain itu, untuk tugboat dan juga tongkang muatan batu bara yang terlibat dalam peristiwa tabrakan tersebut juga sudah diamankan di perusahaan tersebut. Tongkang dan kapal tersebut, katanya, tak diizinkan pihak KSOP melakukan perjalanan selama penyelidik masih terus berjalan.

“Iya untuk itu (tugboat dan tongkang) ada juga di situ. Belun bisa bergerak, karena izin geraknya dari KSOP tidak dikeluarkan (disetop sementara),
Setelah diamankan pasca kejadian Selasa (2/1/2023), sambungnya, nahkoda dan 2 ABK langsung dimintai keterangan. Setelah itu, mereka diperbolehkan kembali perusahaan sembari penyelidikan kasusnya masih berlangsung.

“Setelah kita amankan kemarin dan diperiksa, mereka sudah balik ke kapal di Gandus. Tapi tetap apabila diperlukan kembali mereka akan ke sini sampai dengan penyelidikan rampung, sejauh ini mereka kooperatif,” katanya.

Pihak perusahaan, lanjutnya, hari ini berencana bertemu dengan Dinas Perhubungan untuk membahas ganti rugi kerusakan di Plaza Dermaga 7 Ulu tersebut.

“Intinya mereka (perusahaan) siap bertanggung jawab, mengganti rugi. Mereka katanya bertanggung jawab penuh atas kerusakan di dermaga itu