Dituding Abaikan Permendag Terkait 19 Ton Sianida, Polres Halsel: Tidak Sesuai Fakta

Halsel (indonesiakini.id) – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan membantah tudingan mengabaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dalam proses dugaan peredaran ilegal Barang Berbahaya sianida sebanyak 19 Ton di pelabuhan Babang Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara

Melalui press release Seksi Hubungan Masyarakat Polres Halmahera Selatan kepada indonesiakini.id, Kamis 04/01/2023 Dini Hari, membantah tudingan yang di alamatkan kepada Polres terkait dengan mengabaikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2022 dalam proses penyelidikan Sianida sebanyak 19 Ton

Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Ipda Muhammad Baedawi dalam releasenya mewakili Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan, SH, S.IK mebanta terkait pemberitaan tersebut

Dalam press Releasenya, Polres Halmahera Selatan telah melakukan press release penyelidikan awal dugaan penyalahgunaan distribusi bahan berbahaya berupa sianida pada hari Jumat Tanggal 29 Desember 2023

Namun Judul artikel yang dibuat oleh indonesiakini.id yaitu ” LIRA : Abaikan Permendag RI, Polres Halsel legalkan sianida 19 ton” dianggap Tidak Sesua Fakta dan telah menggiring opini negatif masyarakat kepada Polres Halmahera Selatan, karena dapat menimbulkan anggapan negatif Polres Halmahera Selatan tidak mencermati apa yang diatur dalam Permendag No. 7 tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Sedangkan pada saat press release sudah disampaikan bahwa Polres Halmahera Selatan sudah melakukan klarifikasi kepada Disperindagkop dan DPMPTSP Kabupaten Halmahera Selatan dan dari hasil klarifikasi, kedua instansi tersebut yang menyatakan bahwa pemilik barang berbahaya sianida memiliki dokumen yg sah dan legal, sehingga pernyataan legalitas izin bukan karena dilegalkan oleh Polres Halmahera Selatan melainkan dari instansi yang berwenang (Disperindagkop dan DPMPTSP)

kami dari Kasubsi PID Sihumas mewakili Kapolres Halmahera Selatan meminta kerjasama yang baik dari media indonesiakini.id agar dapat merevisi judul berita tersebut.

Untuk di ketahui, pemberitaan sebelumnya dengan judul “LIRA : Abaikan Permendag RI : Polres Halsel Legalkan Sianida 19 Ton” di tayang pada Senin, 01 Januari 2024 yang bersumber dari press release Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halmahera Selatan.