Jatim  

Edarkan Upal Pedagang Ayam Potong di Malang di Libas Polisi

Edarkan Upal Pedagang Ayam Potong di Malang Beserta di Bekuk Polisi

Malang { INDONESIAKINI id}  Rangga Pranata, pedagang ayam potong asal Tirtoyudo, Malang, dibekuk aparat kepolisian setelah terbukti membuat dan mengedarkan Uang palsu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Rangga mengaku mempelajari cara pembuatan uang palsu melalui tayangan YouTube yang diposting oleh kepolisian, menampilkan pengungkapan kasus serupa.

Menggunakan printer rumahan dan kertas HVS, Rangga memproduksi uang palsu pecahan ratusan ribu. Setiap lembar hasil cetakannya kemudian dipotong dan disemprot cat untuk memberi kesan mirip dengan uang asli. Dalam operasi ilegal ini, ia dibantu oleh istrinya yang bertugas memotong lembaran uang palsu tersebut.

Uang palsu produksi Rangga dipasarkan melalui akun Facebook miliknya, dengan tawaran empat lembar uang palsu pecahan seratus ribu dijual seharga Rp100 ribu.

“Saya mulai membuat itu sekitar Januari lalu,” kata Rangga, dikutip hari Jumat (15/3/2024).

Hingga saat operasi pengungkapan, total uang palsu yang telah dibuat Rangga mencapai Rp 222 juta, dengan pembeli umumnya berasal dari kota besar seperti Malang dan Surabaya.

Perbuatan Rangga terungkap ketika salah satu pembelinya, Inamul Hasan Abdullah, tertangkap tangan menggunakan uang palsu untuk membayar sewa hotel di Surabaya.

Petugas hotel yang curiga langsung menghubungi Polsek Gubeng, yang kemudian berhasil menangkap Hasan di lokasi. Dari pengakuan Hasan, polisi bergerak menangkap Rangga.

Kini, Rangga dan Hasan ditahan di Polsek Gubeng, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya mengedarkan uang palsu.

“Tapi sekarang saya sangat menyesal sekali. Apalagi dari penjelasan kepolisian ternyata bikin uang palsu bisa diancam penjara selama 15 tahun,” ungkap Rangga penuh penyesalan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari pembuatan dan pengedaran uang palsu. Polisi terus mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan keuntungan cepat yang melanggar hukum.

(pra/ardy/hum