JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengemukakan kemungkinan maju dalam Pilgub Jakarta setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon. Meskipun demikian, Kaesang menyatakan bahwa ia masih menunggu peraturan lebih lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait putusan tersebut.
Dalam pernyataannya di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/6/2024), Kaesang mengungkapkan ketidakpastiannya terkait proses pengambilan keputusan dari PKPU, apakah akan melibatkan konsultasi dengan DPR atau tidak.
Kaesang, yang sebelumnya dipertimbangkan untuk maju sebagai gubernur atau wakil gubernur DKI Jakarta, menegaskan bahwa PSI memiliki 8 kursi di DPRD, memungkinkan partai tersebut untuk mencalonkan kandidat dalam Pilgub Jakarta, meskipun mungkin perlu berkoalisi dengan partai lain.
Meski begitu, Kaesang belum memberikan kepastian apakah dirinya akan menjadi calon yang diusung, dengan menyatakan bahwa keputusannya akan diumumkan pada bulan Agustus mendatang.
Wacana ini muncul seiring dengan pertimbangan Kaesang terhadap posisinya sebagai Ketua Umum PSI yang memiliki tanggung jawab terhadap 38 provinsi di seluruh Indonesia, dibandingkan dengan menjadi Wali Kota Solo yang hanya mengurus lima kecamatan.
Kaesang juga menyebut kemungkinan untuk dirinya berduet dengan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang saat ini belum terafiliasi dengan partai politik.