๐“๐ข๐ ๐š ๐‡๐š๐ค๐ข๐ฆ ๐Œ๐€ ๐ƒ๐ข๐ฅ๐š๐ฉ๐จ๐ซ๐ค๐š๐ง ๐ค๐ž ๐Š๐˜ ๐จ๐ฅ๐ž๐ก ๐†๐‘๐€๐ƒ๐€๐’๐ˆ ๐“๐ž๐ซ๐ค๐š๐ข๐ญ ๐๐š๐ญ๐š๐ฌ ๐”๐ฌ๐ข๐š ๐‚๐š๐ฅ๐จ๐ง ๐Š๐ž๐ฉ๐š๐ฅ๐š ๐ƒ๐š๐ž๐ซ๐š๐ก

JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (GRADASI) melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan yang mengubah batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan ini diambil setelah Ketua Umum Partai Garuda mengajukan gugatan terkait aturan batas usia tersebut.

Direktur GRADASI, Abdul Hakim mengungkapkan bahwa pihaknya menilai keputusan hakim MA Yulius, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun sebagai tindakan yang janggal dan mencederai masyarakat.

“Kami melaporkan tiga hakim ini karena kami menduga mereka melanggar kode etik,” ujar Abdul Hakim di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

GRADASI mengajukan tiga alasan utama dalam laporannya:

๐Ÿ. ๐๐ซ๐จ๐ฌ๐ž๐ฌ ๐๐ž๐ฆ๐ž๐ซ๐ข๐ค๐ฌ๐š๐š๐ง ๐“๐ž๐ซ๐›๐ฎ๐ซ๐ฎ-๐›๐ฎ๐ซ๐ฎ
Menurut Abdul Hakim, proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan oleh MA hanya memakan waktu tiga hari. Padahal, berdasarkan kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), biasanya pengujian di MA membutuhkan waktu antara 6 hingga 50 bulan. “Ada apa secepat ini? Kami patut curiga,” katanya.

๐Ÿ. ๐๐ซ๐ข๐จ๐ซ๐ข๐ญ๐š๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐Œ๐ž๐ง๐œ๐ฎ๐ซ๐ข๐ ๐š๐ค๐š๐ง
GRADASI merasa keputusan ini terkesan diprioritaskan. Abdul Hakim mempertanyakan alasan di balik prioritas tersebut, “Kenapa diprioritaskan? Untuk siapa?”

๐Ÿ‘. ๐๐ซ๐จ๐›๐ฅ๐ž๐ฆ๐š๐ญ๐ข๐ค๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฌ ๐”๐ฌ๐ข๐š
Keputusan MA menetapkan bahwa batas usia minimal dihitung sejak calon terpilih, bukan saat dilantik. Hal ini dianggap bermasalah oleh GRADASI.

Koordinator GRADASI, Zainul Arifin menegaskan bahwa pihaknya berharap KY segera memanggil dan memeriksa ketiga hakim tersebut. “Kami berharap KY terbuka kepada publik dalam memproses pengaduan ini,” ujarnya.

Menanggapi laporan ini Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan bahwa KY telah menerima laporan dari GRADASI. Mukti Fajar menyatakan bahwa KY akan memeriksa dugaan pelanggaran etik dan akan memutuskan dalam sidang pleno apakah para hakim tersebut melanggar kode etik atau tidak.

Sebelumnya, MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batas usia minimal calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, MA memutuskan pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum jika tidak dimaknai bahwa usia minimal adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sejak pasangan calon terpilih.

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang