𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐚𝐥𝐬𝐮 𝐒𝐞𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢 𝟐𝟐 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐬𝐢𝐭𝐚 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐝𝐢 𝐉𝐚𝐤𝐛𝐚𝐫

JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Publik dibuat tercengang dengan penemuan uang palsu yang dibongkar oleh kepolisian. Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu di Jakarta Barat dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar. Bank Indonesia (BI) melakukan penelitian terhadap sampel uang yang diragukan keasliannya, dan hasilnya menunjukkan bahwa uang tersebut memang palsu, khususnya uang kertas senilai Rp 100 ribu edisi tahun 2016.

“Terakhir, Bank Indonesia senantiasa mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah dengan unsur pengamanan yang tidak dapat ditiru namun mudah ditangani oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk perlindungan uang rupiah dari upaya pemalsuan,” pungkasnya.

Polisi telah menetapkan empat tersangka dan masih memburu dua tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini. Para tersangka termasuk pemilik kantor akuntan publik, operator mesin cetak, dan pembeli uang palsu. Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang dengan menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) atau alat bantu seperti detektor uang palsu.

Peredaran uang palsu memang sangat meresahkan, karena mengakibatkan kerugian dari ekosistem perekonomian serta membuat BI harus ekstra dalam mengedukasi warga agar tidak terkecoh dan selalu waspada.

Penekanan disampaikan bahwa kegiatan pencegahan peredaran uang palsu perlu ditingkatkan, dan masyarakat diharapkan aktif dalam melaporkan temuan uang palsu kepada pihak berwajib.