JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, telah resmi dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan pelanggaran asusila. Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang berinisial CAT. DKPP menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Hasyim sebelumnya menerima gaji puluhan juta rupiah setiap bulan sebagai Ketua KPU RI, beserta berbagai fasilitas yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
๐๐๐ฌ๐๐ซ๐๐ง ๐๐๐ฃ๐ข ๐๐๐ญ๐ฎ๐ ๐๐๐ง ๐๐ง๐ ๐ ๐จ๐ญ๐ ๐๐๐
Menurut Pasal 4 PP Nomor 11 Tahun 2016, besaran gaji untuk Ketua dan Anggota KPU adalah sebagai berikut:
๐๐๐ฃ๐ข ๐๐๐ญ๐ฎ๐ ๐๐๐ง ๐๐ง๐ ๐ ๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ ๐๐ฎ๐ฌ๐๐ญ:
1. Ketua KPU: Rp 43.110.000
2. Anggota KPU: Rp 39.985.000
๐๐๐ฃ๐ข ๐๐๐ญ๐ฎ๐ ๐๐๐ง ๐๐ง๐ ๐ ๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ ๐๐ซ๐จ๐ฏ๐ข๐ง๐ฌ๐ข:
1. Ketua KPU: Rp 20.215.000
2. Anggota KPU: Rp 18.565.000
๐๐๐ฃ๐ข ๐๐๐ญ๐ฎ๐ ๐๐๐ง ๐๐ง๐ ๐ ๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐ฎ๐ฉ๐๐ญ๐๐ง/๐๐จ๐ญ๐:
1. Ketua KPU: Rp 12.823.000
2. Anggota KPU: Rp 11.573.000
๐ ๐๐ฌ๐ข๐ฅ๐ข๐ญ๐๐ฌ ๐ฒ๐๐ง๐ ๐๐ข๐ญ๐๐ซ๐ข๐ฆ๐
Selain gaji, Ketua dan Anggota KPU juga menerima berbagai fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 11 Tahun 2016:
– ๐๐ข๐๐ฒ๐ ๐ฉ๐๐ซ๐ฃ๐๐ฅ๐๐ง๐๐ง ๐๐ข๐ง๐๐ฌ : Ketua dan Anggota KPU, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas.
– ๐๐๐ซ๐ฅ๐ข๐ง๐๐ฎ๐ง๐ ๐๐ง ๐ค๐๐๐ฆ๐๐ง๐๐ง : Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan keamanan.
– ๐๐ฎ๐ฆ๐๐ก ๐๐ข๐ง๐๐ฌ ๐๐๐ง ๐ค๐๐ง๐๐๐ซ๐๐๐ง ๐๐ข๐ง๐๐ฌ : Fasilitas berupa rumah dinas dan kendaraan dinas disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– ๐๐๐ฆ๐ข๐ง๐๐ง ๐ค๐๐ฌ๐๐ก๐๐ญ๐๐ง : Ketua dan Anggota KPU juga mendapat jaminan kesehatan.
Keputusan pemecatan Hasyim Asyโari menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. DKPP menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.