Dirjen AHU Minta Notaris Tingkatkan Kesadaran dan Maksimalkan Penerapan PMPJ

MATARAM – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, menegaskan pentingnya peran notaris dalam mendukung perekonomian Indonesia. Notaris, yang menjalankan sebagian peran pemerintahan sebagai pejabat umum, memiliki fungsi strategis dalam menciptakan akta publik.

Sebagai garda terdepan atau gatekeeper, notaris harus memperhatikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) guna mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

“Prinsip PMPJ ini dapat diterapkan notaris saat melakukan due diligence dengan para pihak sebelum membuat akta, untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa maupun bagi notaris itu sendiri,” ujar Cahyo dalam Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan dan Badan Usaha di Provinsi Nusa Tenggara Barat (11/07/2024).

Penerapan PMPJ juga bertujuan mendeteksi potensi perusahaan yang bisa dijadikan media oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan tindak kriminal. Sebagai langkah tegas, Ditjen AHU telah memblokir akun notaris yang tidak mengisi kuesioner PMPJ untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya implementasi ini.

Pada Oktober 2023, Indonesia resmi menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), sebuah organisasi internasional yang berfokus pada pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal. “Setelah 10 tahun usaha, Indonesia berhasil menjadi anggota FATF berkat pengawasan pada profesi pengacara, akuntan, dan notaris,” tambah Cahyo.

Selain mempertahankan penilaian FATF, Indonesia juga berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau ease of doing business yang dinilai oleh World Bank. Hal ini mencakup pendirian usaha, pendanaan, dan memperoleh kredit.

“Indonesia berusaha mendapatkan penilaian baik dari World Bank melalui kerja sama berbagai pihak,” jelas Cahyo.

Dirjen AHU mengingatkan notaris untuk selalu melaporkan transaksi mencurigakan melalui GO-AML dari PPATK dan mengidentifikasi pemilik manfaat atau beneficial owner guna memudahkan penyelidikan penegak hukum.

“Ditjen AHU tengah menyempurnakan sistem identifikasi BO dan berupaya menjadi anggota Corporate Register Forum (CRF) untuk menghubungkan data korporasi nasional dengan data korporasi internasional,” tambahnya.

Terkait dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan mediasi tanpa hasil. Sebagai langkah tegas, Kementerian mengambil alih penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). “Kami tegaskan saat ini INI tidak punya pengurus, sehingga UKEN akan diambil alih oleh pemerintah,” tutup Cahyo.

 

(nugi)