Satlantas Polres Bengkayang Sasar 8 Jenis Pelanggaran Selama Ops Kapuas 2024

INDONESIAKINI.ID, Bengkayang-Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar telah melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Kapuas 2024, di Halaman Mapolres Bengkayang, Senin(15/7/24) pagi.

Operasi patuh Kapuas Tahun 2024 ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan dan akan berlangsung dari tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.

Sejumlah upaya himbauan oleh Polres Bengkayang melalui Satuan Lalulintas  (Satlantas) telah dilakukan diantaranya memasang sejumlah spanduk baliho 8 Prioritas Pelanggaran berlalu lintas di pinggir jalan halaman Polres Bengkayang.

Delapan Prioritas Pelanggaran tersebut  mengingatkan pengendara  agar selalu tertib berlalulintas.

Kedelapan sasaran dalam Ops Patuh Kapuas 2024. khususnya di wilayah Hukum Polres Bengkayang yaitu.

  1. Pengendara Sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI
  2. pengendara Roda 4 tidak menggunakan Safety Belt
  3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu  orang.
  4. Pengendara motor dalam pengaruh mabuk alkohol
  5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
  6. Pengemudi dibawah Umur
  7. Mengemudikan kendaraan Melawan arus
  8. menggunakan Knalpot Barong atau Racing

Berdasarkan Data Dalam amanat Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto, S. I. K., M. H. yang dibacakan Wakapolres Bengkayang bahwa Polda Kalbar melaksanakan Operasi Kewilayahan yaitu Operasi Patuh Kapuas 2024 untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

“Selama periode 1 Januari 2024 sampai dengan 1 Juli 2024, terjadi 536 laka lantas, yang menyebabkan 179 jiwa meninggal dunia, 234 luka berat, 499 luka ringan dan kerugian materil senilai kurang lebih 3,2 milyar rupiah,” ucap Wakapolres.

Lebih lanjut dikatakannya, diperlukan kolaborasi dan langkah partnership dengan seluruh pihak terkait, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan etika dan aturan berkendara, termasuk tindakan nyata dalam menyediakan fasilitas jalan yang baik dan memenuhi standar keselamatan.

“Oleh karena itu, laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. Siapkan performa terbaik masing-masing personel, terapkan body system dan pedomani SOP, agar dapat membantu permasalahan masyarakat serta jalin kerja sama dan sinergitas dengan seluruh pihak, kedepankan penyelesaian yang solutif terhadap permasalahan lalu lintas,” lanjut Wakapolres.

Sangat dimungkinkan masih banyak masyarakat yang tidak patuh dalam berlalu lintas sehingga diperlukan adanya tindakan dari satuan lalu lintas dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga ketertiban dalam berlalu lintas.

“Opspolwil Patuh Kapuas 2024 akan dilaksanakan secara serentak se-indonesia selama 14 hari dimulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024,” tutup Wakapolres. (Robin)

 

 

 

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang