Daerah  

Impi Yusnandar S.Sos.SH.MH. M.AP, MM. Tangani, Sengketa Tanah Bernilai 10 Milyar, Berhasil Damai

NGANJUK – Konflik Harta waris (Alm) Raden Sudayat yang meninggalkan Harta Waris berupa obyek tanah dengan luas 11.250 M2 dan Rumah beserta tanahnya seluas 257 M2 dengan nilai obyek tanah seharga Rp. +/-  Rp.10.000. 000.000,- ( Sepuluh Milyar ), sepanjang +/- 4 tahun para ahli waris berselisih terus dan tidak kunjung selesai antara anak tunggal (almh) Suyatmi bernama Felisitas Ninik Titisari dengan anak dari (almh) Suyati yaitu Sri Handayani, Tutik Sriwahyuni dan Nunung Pujiastutik.

Impi Yusnandar S.Sos., SH., MH., M.AP, MM. selaku pengacara menyampaikan bahwasanya Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan mempertemukan korban, pelaku dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan terhadap kasus ini untuk bersama-sama mencari penyelesaian dan keputusan bersama.

Dugaan tindak pidana terkait  pasal  263 atau 266 KUHP dengan surat pengaduan No. LPM /170/V/2024 Satreskrim Polresta Kediri yang dilakukan oleh Ny.Felisitas Ninik Titisari beralamat di Desa Bulusari Kec.Tarokan Kediri, telah dicabut dan berakhir dengan perdamaian.

Kegiatan Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku dan kini telah ditetapkan bahwasanya pelaku dan korban sepakat untuk berdamai dan kasus ini dianggap selesai sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarakan keadilan restoratif,” ujar Impi pada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Impi yusnandar mengatakan, berakhir sudah perselisihan antara Ahli Waris R.Sudayat bahwasanya kasus ini telah selesai, sudah kami tangani dan sebelumnya telah dilakukan musyawarah Pelaku dengan Korban dan sepakat untuk penanganan kasus ini dilaksanakan melalui jalur Restorative Justice atau diluar pengadilan dan hasil kesepakatan perdamaian antara Pelaku dan Korban itu menjadi salah satu syarat formil untuk dilakukannya upaya Restorative Justice.

Menurut Felisitas Ninik Titisari binti Suyatmi dari cucu alm. Raden Sudayat menyampaikan, ketika bersama wartawan, mengatakan,” Akhirnya telah menjadi perdamaian, kasus bertahun – tahun telah selesai tiga bulan, oleh pak impi,” pungkasnya.(Roy)

Penulis: Iskandar Editor: Iskandar