Jalin Kerjsama Dengan Media 10 Desa di Kabupaten Malang Tercatat Korupsi DD.

Kerugian Negara Rp 1 M, Sebagian Sudah Dikembalikan

KEPANJEN – Hasil kerjasama dengan media Inspektorat Kabupaten Malang berhasil mengungkap ada sepuluh desa sementara ini yang tercatat menyalahgunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Menurut Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo, jumlahnya bisa bertambah. Sebab, saat ini masih ada lima desa yang diperiksa.

”Kami akan terus rutis memeriksa setiap laporan, hingga pertengahan tahun ini, setidaknya ada lima desa yang kami periksa,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo, kemarin 8 Agustus 2024

Dia menambahkan, kami akan terus rutin memeriksa secara bergiliran dan tidak menutup kemungkinan kami terus melakukan kolaborasi dengan teman teman media untuk terus melakukan tupoksinya sebagai kontrol sosial.

“Kami akan langsung tidak lanjuti setiap ada pengaduan baik dari teman teman media ataupun masyarakat,” ungkap Nurcahyo yang juga merangkap sebagai Asisten II Setda Kabupaten Malang itu.

Perlu diketahui, total DD yang mengalir ke desadesa tersebut mencapai Rp 457,49 miliar, yang tersebar di 378 desa di Bumi Kanjuruan, sedangkan jatah ADD menembus Rp 250,43 miliar.

Ia menambahkan, Meski jumlah dana yang digelontor cukup besar, tapi tidak langsung dicairkan sekaligus. Untuk DD pencairannya dua tahap. Pencairan tahap pertama harus diserap terlebih dahulu, kemudian dilaporkan. Setelah itu baru dicairkan tahap dua.

“Bagi desa yang tidak tertib melaporkan secara administrasi, pencairan tahap kedua bisa tersendat.

“Pentingnya laporan administrasi sekaligus menjadi kontrol, apakah DD yang dikucurkan pemerintah pusat sudah digunakan sesuai peruntukan, dari laporan administrasi itulah diketahui desa-desa yang menyalahgunakan anggaran,” tuturnya.

Saat di konfirmasi desa mana saja, Nurcahyo mengatakan, ada beberapa desa yang tercatat menyelewengkan DD atau ADD, Nurcahyo menyebut, total dana yang sempat dikorupsi oleh sepuluh desa tersebut mencapai Rp 1 miliar

”Sebagian desa sudah mengembalikan,” kata Nurcahyo.

Namun bagi desa yang belum mengembalikan, dia mengatakan, sudah ditangani aparat kepolisian.

 “Salah satu desa yang tidak mengembalikan itu Wadung. Akhirnya diproses di kepolisian.

Kalau sudah mengembalikan ya selesai,” tambah pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

“Seperti diberitakan, pada Mei 2024 lalu, eks Kepala Desa (Kades) Wadung Suhardi tersandung kasus dugaan korupsi DD, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 646,2 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Desa Plaosan (Wonosari) masih dalam proses audit dan belum final. Sehingga belum bisa diperkirakan jumlah kerugian negara. Jika ditotal, ada 192 desa yang telah diperiksa oleh inspektorat dalam tiga tahun terakhir. Yakni terkait ketertiban administrasi. Pada 2021 dan 2022 dilaksanakan di 60 desa. Sedangkan, pada 2023 dilaksanakan di 76 desa.
Setiap desa yang ditemukan memiliki kekurangan administrasi, lanjutnya, akan diberi batas waktu selama satu minggu untuk melengkapinya.

“Misalnya, saat pemeriksaan belum ada bukti belanja, maka kami merekomendasikan untuk menyerahkan bukti-buktinya.
Begitu pula ketika belum menyetorkan pajak, kami merekomendasikan untuk segera menunjukkan bukti setoran pajak,” kata dia.

Sehingga pada akhir tahun, persoalan administrasi pengelolaan keuangan desa tersebut sudah terselesaikan.

DD dari pemerintah pusat juga bisa disalurkan dan terserap maksimal. (yit/4n/red)