Miris Rokok tanpa Pita Cukai Masih Marak Peredaranya di Kota Malang

Terbaru, Bea Cukai Amankan 321.088 Batang di Klojen

MALANG KOTA – Di Kota Malang Masih Marak Peredaran Rokok Ilegal. 321.088 batang rokok tanpa cukai di daerah Klojen, kembali di amankan Bea Cukai. Temuan ribuan rokok di temukan di dua kantor jasa ekspedisi.

Selang empat hari kemudian, tepatnya pada 4 Agustus lalu, pihak Bea Cukai kembali melakukan razia paket yang mencurigakan, kali ini sasarannya masih sama yakni kantor jasa ekspedisi.

Dari beberapa lokasi yang dituju, petugas menemukan kejanggalan pada sebuah paket di salah satu jasa ekspedisi Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen. Seperti pemeriksaan sebelumnya, petugas segera memisahkan paket yang mencurigakan dan memeriksanya satu per satu.Hasilnya, sebanyak 72 koli SKM dan SPM ditemukan.
Jumlah 72 koli itu berarti terdapat 5.392 bungkus rokok ilegal. Totalnya, terdapat 107.440 batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan.

”Dari dua hari pemeriksaan, kami mengumpulkan 321.088 batang rokok ilegal,” lanjut Gunawan.

Seluruh rokok itu segera dipindah ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Berdasarkan seluruh barang rampasan itu, perkiraan nilai barang yang disita bisa mencapai Rp 443 juta.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan pun mencapai Rp 239 juta.

Pihaknya meminta pelaku industri rokok bisa mematuhi aturan.

Yakni menjual rokok dengan pita cukai.

Serta untuk masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai.

”Meski harganya murah, tetap saja itu merugikan negara,” harap Gunawan. (yit/Ar/red)