Delapan Pesilat Pelanggar Konvoi di Surabaya Jalani Sidang Tipiring

SURABAYA | Delapan pesilat yang diamankan Polrestabes Surabaya karena terlibat dalam pelanggaran konvoi di jalan umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/8/2024).

Para pesilat tersebut diketahui melakukan konvoi pada Kamis, 8 Agustus 2024, yang sempat menimbulkan keonaran di sejumlah ruas jalan di Surabaya.

Sidang berlangsung di Ruang Kartika 2 dengan dipimpin oleh Hakim Alek Achmad, S.H., dan Panitera Diah Eka.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, mengungkapkan bahwa para pelanggar yang diadili adalah Nazab Habib, M. Lukman Hakim, Mokhamad Nawawi, Mochammad Ilham, Aqsha Darryl, Mareitho, Brahma Restu Aji, dan Ricko Andri.

“Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 510 Ayat (1)(2) terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum,” ujar AKP Haryoko.

Para pelanggar dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp250.000 dan biaya perkara Rp2.000. Jika denda tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga hari.

“Ke depan, pihak berwenang berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar konvoi dengan menerapkan sanksi Tipiring serta tilang lantas guna menjaga ketertiban di jalan raya,” pungkasnya.

 

(nugi)