Hukum  

Suami Selebgram Cut Intan Nabila Ditangkap di Jakarta, Dijerat Pasal Berlapis Terkait KDRT

JAKARTA | Polda Jabar dan Polres Bogor telah menangkap AT, suami selebgram Cut Intan Nabila, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa (13/8/2024) malam.

AT diamankan di sebuah hotel di Jakarta Selatan setelah rencana pelariannya terungkap, menyusul viralnya video tindak kekerasannya di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa AT kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri,” ujar Trunoyudo pada Rabu (14/8/2024).

AT dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga hukuman.

Polda Jabar juga memberikan dukungan moral serta bantuan trauma healing kepada korban dan anak-anaknya untuk mengatasi dampak psikologis akibat kejadian ini.

“Kami akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” tutup Trunoyudo.