Sumsel  

KPPU Ungkap 1.800 Sambungan Gas di Ogan Ilir Tidak Terpakai, Indikasikan Persaingan Usaha Tidak Sehat

OGAN ILIR | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sekitar 1.800 jaringan gas kota di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang tidak terutilisasi. Temuan ini mengindikasikan adanya hambatan persaingan usaha atau potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan hambatan ini saat kunjungan kerja bersama Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, di PT Petrogas Ogan Ilir pada Jumat (16/8/2024). PT Petrogas Ogan Ilir, sebuah BUMD, diberi tugas mengelola dan mengoperasikan jaringan gas PT Pertagas Niaga di wilayah tersebut.

Hingga tahun 2024, PT Pertagas Niaga telah ditugaskan untuk mengelola 8.251 sambungan rumah tangga (SR) di Kabupaten Ogan Ilir. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 6.446 SR yang terutilisasi, sementara 1.805 SR lainnya tidak digunakan dan pelanggan menjadi pasif.

Informasi di lapangan juga menunjukkan bahwa hanya sekitar 5.000 SR yang aktif dipantau oleh petugas. Ini mengindikasikan bahwa jumlah sambungan rumah tangga yang sebenarnya terutilisasi di Ogan Ilir mungkin lebih rendah dari data resmi yang ada.

PT Petrogas Ogan Ilir menyatakan bahwa jaringan gas yang terutilisasi saat ini adalah yang maksimal bisa digunakan, karena sisa sambungan berada di perumahan kosong atau tanpa pipa distribusi. Meski gas meter telah dipasang, penyambungan gas tidak dapat dilakukan.

Selain itu, penambahan jaringan gas rumah tangga berada di bawah kewenangan PT Pertagas Niaga, sementara PT Petrogas Ogan Ilir hanya bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan jaringan.

KPPU juga menemukan bahwa Unit Metering Regulator Station (MRS) Jaringan Gas milik PT Pertagas Niaga di Ogan Ilir dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi. MRS adalah perangkat penting untuk mengukur penggunaan gas oleh pelanggan dan menurunkan tekanan gas. Ketidakberfungsian MRS mengakibatkan tidak terukurnya penggunaan jaringan gas oleh pelanggan.

Kondisi ini diperparah oleh kebijakan PT Pertagas Niaga yang menetapkan lokasi pemasangan gas meter di perumahan yang tidak dilalui oleh jaringan pipa distribusi.

KPPU terus mendorong keterbukaan akses bagi pihak swasta dan BUMD untuk ikut mengembangkan jaringan gas kota. Selain mendukung persaingan usaha yang sehat, langkah ini diharapkan dapat membantu mencapai target pemerintah dalam mengembangkan jaringan gas kota untuk menggantikan subsidi dan biaya distribusi gas LPG.

Untuk mengatasi potensi masalah persaingan usaha yang tidak sehat dalam pengelolaan jaringan gas di seluruh Indonesia, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan Presiden Direktur PT Pertagas Niaga dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

(nugi)