Hukum  

PT Morula Indonesia Akui Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Saham

JAKARTA | PT Morula Indonesia menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang perkara Nomor 10/KPPU-M/2024.

Laporan tersebut terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia.

Sidang yang digelar pada 19 Agustus 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, dengan Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi. Agenda utama sidang adalah penyampaian tanggapan dari terlapor terhadap LDP.

“Perkara ini bermula dari akuisisi 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia pada 7 April 2022, yang efektif berlaku mulai 25 April 2022.” jelas Reza.

PT Morula Indonesia, anak usaha PT Bundamedik Tbk, adalah pengelola Rumah Sakit Bunda yang bergerak di bidang layanan fertilitas. Sementara itu, PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari di Surabaya.

“Dengan total aset gabungan yang melebihi batas ketentuan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi akuisisi ke KPPU paling lambat pada 28 Juli 2022. Namun, notifikasi baru dilakukan pada 13 Oktober 2022, yang menyebabkan keterlambatan selama 54 hari kerja.” cetusnya.

Akibatnya, dalam sidang pada 12 Agustus 2024, Investigator KPPU menduga PT Morula Indonesia melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Dalam sidang, PT Morula Indonesia yang diwakili oleh kuasa hukumnya, mengakui dan menerima seluruh LDP yang disampaikan.

Berdasarkan tanggapan tersebut dan mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan proses sidang dengan mekanisme Pemeriksaan Cepat. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Agustus 2024, dengan agenda Pemeriksaan Terlapor.

 

(nugi)