Viral Polwan Tegur Pemuda di Surabaya Banjir Hujatan Netizen, Polrestabes Beri Klarifikasi

SURABAYA | Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi wanita (Polwan) menegur seorang pria di warung kaki lima viral di media sosial. Dalam video tersebut, Polwan tampak meminta pria itu untuk tidak makan saat berbicara, dengan nada yang dinilai tidak menyenangkan.

Tindakan Polwan ini memicu berbagai reaksi negatif dari netizen. Potongan video tersebut pertama kali diunggah oleh akun X (Twitter) Divisi Humas Polri pada 24 Agustus 2024 dan segera menjadi topik hangat.

Dalam video, tampak Polwan bersama beberapa anggota polisi lainnya mendatangi sekelompok pria yang duduk di warung. Polwan tersebut menegur salah satu pria agar mematikan rokoknya dan meminta pria lain bersikap sopan karena menjawab sambil makan.

Video ini kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram Surabaya Kabar Metro, yang langsung dibanjiri komentar negatif. Banyak netizen menilai bahwa justru Polwan tersebut yang tidak sopan karena mengganggu orang yang sedang makan.

Polwan yang dihujat netizen gegara tegur warga Surabaya yang sedang makan disebut tidak sopan.(Foto: tangkapan layar)

Menanggapi viralnya video tersebut, Seksi Humas Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, menjelaskan bahwa video yang viral itu merupakan potongan dari sebuah program televisi yang menayangkan kegiatan Patroli Perintis Satsamapta Polrestabes Surabaya.

Menurut AKP Haryoko, saat itu petugas sedang melakukan patroli dan menemukan sekelompok pemuda yang mengonsumsi minuman keras di tempat umum. Salah satu pemuda, yang dalam pengaruh alkohol, terlihat tidak sopan saat diinterogasi. Pemuda tersebut kemudian diberikan teguran lisan dan tertulis karena minum minuman keras di tempat umum.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks sebenarnya dari video yang viral tersebut. “Jadi awalnya anggota menegur karena menemukan pemuda minum minuman keras di tempat umum,” pungkas AKP Haryoko.

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang