Penjual Gorengan Ditangkap Polisi Gegara Curi iPhone 12 Pro Max 

SURABAYA | Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone (HP) iPhone 12 Pro Max di Jalan Musi, Surabaya, pada Selasa (27/8/2024). Pelaku, yang berinisial MMS (37), ditangkap saat berjualan gorengan di dekat lokasi pencurian.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, RQH (32), warga Surabaya, sedang makan soto bersama temannya di warung dekat SDN dr. Soetomo. Setelah selesai makan, korban menyadari bahwa iPhone miliknya, yang ditinggalkan di dashboard motor, telah hilang.

“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Kami kemudian melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman CCTV,” ujar AKBP Aris pada Sabtu (7/9).

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras berhasil mengidentifikasi pelaku. MMS, warga Jalan Wonorejo 4, Tegalsari, berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi saat berjualan gorengan dan minuman.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Honda Beat putih biru, iPhone 12 Pro Max milik korban, serta sebuah ponsel milik pelaku,” tambah Aris.

Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.