Pemkab Bengkayang Launching Kawasan Tertib Lalulintas di Depan Taman Kota

INDONESIAKINI.id| Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang melaunching kawasan tertib lalu lintas atau yang dikenal dengan WATERTASBENG Rabu 18 September 2024 pukul 07.30 Waktu Indonesia Barat bertempat di taman Kota Bumi Emas depan mess Pemda Bengkayang.

Launching kawasan tertib lalu lintas ini dihadiri oleh wakil Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah, Kepala Kepolisian Resor Bengkayang, Komandan Kodim 1209/Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, staf ahli Bupati bidang pembangunan ekonomi dan keuangan, asisten 2 perekonomian dan pembangunan sekretariat daerah Kabupaten Bengkayang, para kepala perangkat daerah, kepala satuan lalu lintas Polres Bengkayang penanggung jawab pelayanan PT.Jasa Raharja (Persero) perwakilan Bengkayang, komandan Kompi C Yonif 645/Gardatama Yudha Camat Bengkayang, Lurah Bumi Emas, Lurah Sebalo, rektor Institut santri buana, rektor akademi manajemen bumi sebalo, ketua DPC organda, ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Bengkayang, Ketua Majelis adat budaya Melayu, Ketua Majelis adat budaya Jawa, Ketua Majelis adat budaya Tionghoa dan perwakilan media massa baik media cetak, elektronik maupun media online

Bupati Bengkayang dalam sambutannya menyatakan launching kawasan tertib lalu lintas ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal kelancaran transportasi, pembangunan dan pengambilan keputusan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun stakeholder di masyarakat, maka perlu adanya suatu kawasan percontohan yang didalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalu lintas yang tertib, aman dan lancar yang bertujuan untuk mendidik masyarakat agar dapat berlalu lintas dengan baik dan benar.

Hal tersebut menurut Sebastian Darwis berdasarkan peraturan Bupati Bengkayang nomor 39 tahun 2024 tentang kawasan tertib lalu lintas yang terdapat pada pasal 1 Kawasan tertib lalu lintas adalah suatu ruas jalan/wilayah/kawasan tertentu yang dibentuk dibina ditetapkan dan diawasi untuk menjadi suatu kawasan lalu lintas yang mengimplementasikan tata cara berlalu lintas pengguna jalan yang baik dan benar sehingga terwujud keamanan ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.

Menurut Darwis tujuan ditetapkannya kawasan tertib lalu lintas Bengkayang adalah untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta keamanan di jalan raya dalam wilayah tertentu, Dengan adanya peraturan ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas agar lebih teratur, mengurangi kemacetan, mencegah kecelakaan lalu lintas selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta mendukung pembangunan infrastruktur transportasi yang lebih baik.

Dalam peraturan Bupati tentang kawasan tertib lalu lintas ini mencakup penetapan area khusus di mana penegakan hukum lalu lintas akan lebih ketat, serta pemberlakuan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar. Ini semua dilakukan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Sebastianus Darwis melanjutkan dengan adanya kawasan tertib lalu lintas diharapkan dapat mendukung 5 pilar keselamatan antara lain manajemen keselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan dan responsif penanganan kecelakaan.

Iya kembali menegaskan dengan terbentuknya kawasan tertib lalu lintas diharapkan dapat mewujudkan komitmen dalam melaksanakan penyelenggaraan transportasi yang berjalan dengan baik dan sebagai hasil bahan evaluasi kita bersama untuk lebih meningkatkan kinerja dalam membangun Kabupaten Bengkayang yang sangat kita cintai ini titik Untuk itu saya harapkan sinergitas stakeholder terkait sesuai dengan kewenangan dan tugas pokoknya demi keberlanjutan inovasi kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Bengkayang ke depannya.

Pada kesempatan tersebut Ia pun segera memerintahkan kepada Sekretaris Daerah bersama kepala perangkat daerah terkait supaya di Kabupaten Bengkayang segera di alokasikan anggaran untuk traffic light minimal di beberapa titik rawan kecelakaan.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang Fransisca Sintia Ento menyatakan Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana kebijakan pemerintah daerah yang membidangi urusan kebijakan Perhubungan atau transportasi untuk daerah Kabupaten Bengkayang, kebijakan teknis bidang perhubungan penyelenggaraan administrasi, evaluasi dan pelaporan terkait bidang perhubungan.

Fransiska juga menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas dipengaruhi dengan semakin meningkatnya perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan dalam wilayah Kabupaten Bengkayang sehingga perlu pembinaan dan pengawasan yang terpadu serta terkoordinasi dalam upaya meningkatkan disiplin dan pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas angkutan dan keselamatan.

“Kawasan tertib lalu lintas merupakan strategi dan inovasi dari Dinas Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan transportasi di Kabupaten Bengkayang serta mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman dan efisien bagi seluruh pengguna jalan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bengkayang nomor 39 tahun 2024 tentang kawasan tertib lalu lintas pada tanggal 23 Agustus 2024 yang berada di sepanjang ruas jalan Jerendeng dan ruas Jalan Perwira Kecamatan Bengkayang sebagai percontohan bagi ruas jalan lainnya.

Menurut Fransiska sebelum ditetapkannya kawasan tertib lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang telah melaksanakan kampanye dengan beberapa metode seperti forum lalu lintas angkutan dan Jalan dilaksanakan pada hari Jumat 2 Agustus 2024. Sosialisasi kepada masyarakat di kecamatan Bengkayang dan juru parkir yang bertugas di kecamatan Bengkayang pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2024. Kemudian kampanye keliling dengan mobil untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat pada saat event kemerdekaan pada tanggal 20 Agustus 2024 dan Forum Komunikasi antar media massa dan instansi dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 lalu ucap Fransiska.(Robin)