INDONESIAKINI.id|Bengkayang – Kejaksaan Negeri Bengkayang jalan Sanggau Ledo KM.4 Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah Kamis (26/9/2024) pukul 09.00 Wib.
Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kapolres Bengkayang ,Kepala BNN Bengkayang , Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang Para Kasi, Jaksa dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Bengkayang
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 46 KUHAP serta merupakan pelaksanaan fungsi tugas dan kewenangan Kejaksaan yang tertera dalam Pasal 30 Ayat 1 UU RI nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbaharui dengan UU RI No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“Adapun dalam acara hari ini akan dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti dalam periode Bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2024 yang terdiri dari 22 perkara Pidum , dimana barang bukti dalam perkara Narkotika 6 perkara, dengan total 10 Gram Sabu. Kemudian pemusnahan barang bukti dalam perkara Penganiayaan 2 perkara, barang bukti dalam perkara Pertambangan Emas Tanpa izin 2 perkara, barang bukti dalam perkara Pencabulan 6 perkara, Barang bukti dalam perkara Pencurian 4 Perkara, barang bukti dalam perkara Judi 1 perkara dan barang bukti dalam perkara ITE 1 Perkara.
Sementara itu menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bengkayang Tommy Purnama menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan pada tahun ini dengan jumlah sebanyak 22 perkara yaitu untuk periode Juli September 2024, yang mana untuk kegiatan pertama dan kedua itu sendiri yaitu periode Januari sampai Juli 2024 telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 86 perkara Pidana Um (Pidum) dan 1 Pidana Khusus (Pidsus).
Menurut Tommy Purnama, perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Bengkayang merupakan hasil ungkap kasus dari Polres Bengkayang, Polda Kalbar, BNN Provinsi, bahkan Mabes Polri. Yang mana rata-rata perkara di dominasi oleh perkara Narkotika, PETI, Pencurian TBS, dan perkara Perlindungan Anak.
Selain dari pada itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Bengkayang kepada masyarakat dan juga sebagai bentuk untuk menumbuhkan Public Trust (Kepercayaan Publik) kepada Lembaga Kejaksaan yang secara konsisten terus melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum khususnya terkait pelaksanaan eksekusi badan terhadap pelaku kejahatan atau tindak pidana dan eksekusi barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan sebagai mana dimaksud dalam pasal 39 KUHAP. Sekaligus pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrach.
Lebih lanjut di katakan Tommy Purnama , Bahwa kegiatan pemusnahan ini juga merupakan usaha dan kerja keras penuntut umum selaku dominuslitis guna memelihara rasa keadilan di masyarakat, sehingga pemanfaatan hukum tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sebagai penutup, saya ingin mengutip kata-kata dari Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanudin bahwa Hati Nurani tidak ada di dalam buku, sehingga kita tetap harus memperhatikan rasa keadilan di masyarakat,’ katanya.(R)