JAKARTA – Suku dinas lingkungan hidup kota administrasi jakarta barat sebelumnya mengangkut sampah yang bertumpuk di jalan danau limboto kapuk cengkareng Timur selasa beberapa hari lalu selasa 8/8 ,akan tetapi kesadaran masyarakat akan tidak sembarangan membuang sampah sangat lah masih minim dalam mencerminkan hidup sehat.
Pasalnya seorang pengendara menggunakan mobil pickup ketahuan akan membuang sampah di lokasi tersebut, mendengar informasi tersebut sekretaris RW 14 H Lili dengan di dampngi stafnya segera mendatangi lokasi , namun mobil pickup tersebut sudah keburu jalan lantaran di tegur pihak ketua RT 05 Beni ,menurut Beni ,dia mau buang puing bukan sampah.
” iya tadi mau buang puing bukan sampah seraya menjelaskan kepada sekretaris RW yang berada di lokasi, ” jelasnya kamis 10/10,padahal sekretaris RW tidak kurang kurangnya menghimbau agar tidak membuang sampah di jalan ini, “sering kali warga sekitar saya himbau agar tidak membuang sampah sembarangan, kasihan para pengendara motor dan pejalan kaki ,mereka kebauan sampah ,” ungkap Lili yang akan mencalonkan sebagai ketua RW 14.
Sementara pihak dari kelurahan Cengkareng timur pun hadir langsung guna menanggapi laporan warga Boy raya Purba pun selalu Lurah juga para staf kelurahan cengkareng Timur dan SATPOL PP yang juga sebagai penegak perda langsungmenuju ke lokasi,” mana mobilnya biar kita buat acara pemeriksaan (BAP) ,” terang salah satu anggota SATPOL PP.
Pada kesempatan itu Lurah cengkareng Timur Boy raya purba menjelaskan akan terus berkoordinasi kepada Lingkungan Hidup,”intinya jaga kampung kita ,kalau bukan kita siapa lagi ,” ucap kepada wartawan.
Di tempat terpisah kepala suku dinas lingkungan hidup kota administrasi jakarta barat Ahmad Haryadi menghimbau terhadap warga Jakarta barat untuk bijak dalam kelola sampah, menurutnya pilah sampah dengan bijak,” sampah organik dapur seperti nasi,ayam,daging, sayur untuk di manfaatkan sebagai makanan mogok,” kata Haryadi. Lebih lanjut Haryadi mengatakan bila pilah sampah dengan benar sedikit sekali sampah yang di buang ke TPS ,” pada dasarnya TPS pool,gerobak bukanlah tempat sampah yang permanen, dan apa bila ada warga sembarangan membuang sampah mereka akan dapat di kenakan sangsi sesuai Perda no 3 tahun 2013,,” pungkasnya. (Asia Pujiono)