Layanan Grasi Elektronik Diluncurkan, Ditjen AHU Optimalkan Efisiensi Proses Pengajuan

MALANG | Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen mempercepat pelayanan permohonan grasi dengan sistem berbasis elektronik. Direktur Pidana Ditjen AHU, Haris Sukamto, mendorong jajarannya untuk segera mengoptimalkan efisiensi dalam penanganan permohonan grasi melalui penerapan layanan digital yang lebih cepat dan transparan.

“Kita harus segera meningkatkan layanan permohonan grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17A,” ujar Haris saat membuka acara Diseminasi Layanan Grasi Berbasis Elektronik, Rabu (23/10/2024) di Hotel Grand Mercure, Malang.

Haris menjelaskan bahwa peraturan baru ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023, yang merevisi aturan sebelumnya untuk mendukung pelayanan grasi yang lebih efektif melalui digitalisasi.

Menurut Haris, penerapan sistem elektronik ini memungkinkan proses pengajuan grasi berjalan lebih singkat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. “Dengan layanan elektronik, kita bisa memangkas durasi layanan permohonan grasi sehingga lebih efisien sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selama ini, lanjut Haris, proses manual yang melibatkan kajian dan pertimbangan grasi seringkali memakan waktu lebih dari 14 hari kerja. Pengajuan permohonan yang konvensional cenderung lambat karena melewati berbagai tahap birokrasi, dari satu meja ke meja lainnya. “Ke depan, proses ini akan dipersingkat melalui pengajuan elektronik di laman resmi Ditjen AHU,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heny Yuwono, juga mendukung langkah ini. Ia berharap implementasi Permenkumham No. 26 Tahun 2023 dapat memperkuat akses layanan masyarakat terhadap pengajuan grasi secara digital. “Kami harap seluruh satuan kerja di Jawa Timur bisa menyatukan langkah dalam menerapkan aturan ini,” pungkas Heny.