JAKARTA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi ketidaksehatan persaingan dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberlakukan pemerintah.
Berdasarkan analisis KPPU, Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023, khususnya Pasal 155 ayat (2) huruf j, dinilai menghambat pelaku usaha non-BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang tidak terafiliasi dengan BUMN untuk turut serta dalam proses pengadaan barang/jasa di BUMN. Pasal tersebut mengatur bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan jika penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN.
Ketua KPPU, Ifan, menyatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan prinsip persaingan yang sehat. “Dari asesmen kebijakan persaingan usaha yang kami lakukan, peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN dan anak usahanya untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN. Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan dan justru malah mematikan persaingan. Untuk itu, aturan ini wajib dihapus,” tegas Ifan.
KPPU, yang telah aktif memantau berbagai sinergi BUMN, sebelumnya telah menyarankan pemerintah pada 20 Mei 2014 untuk merancang ulang kebijakan sinergi BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Tahun ini, KPPU kembali menganalisis kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa, dan menemukan adanya hambatan serupa dalam Permen 2/2023 yang diharapkan dapat diperbaiki.
Untuk menindaklanjuti hal ini, KPPU telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN pada 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, KPPU merekomendasikan agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa BUMN tetap mengutamakan persaingan sehat, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j, dan melibatkan KPPU dalam penyusunan kebijakan sinergi BUMN di masa mendatang.