SURABAYA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sukomanunggal berhasil mengungkap kasus pembacokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kamis (14/11/2024) malam.
Pelaku, seorang pria berinisial ASA (68), warga Putat Indah, Surabaya, ditangkap setelah membacok dua korban, yakni SH dan CK (38), yang merupakan ibu dan anak perempuan.
Dalam konferensi pers, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainurrofik, didampingi Kanit Reskrim Ipda Eko Yuda Prasetyo dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina S, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat usaha jual buah mangga di Putat Indah Tengah 1, Surabaya, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Motif dari kejadian ini diduga dipicu oleh ejekan dari korban terhadap pelaku serta adanya perselisihan terkait harta warisan,” ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yuda Prasetyo.
Menurut keterangan, pelaku merasa terhina oleh perkataan korban, lalu mengambil pisau dapur yang telah disiapkan di kamarnya dan membacok SH secara berulang kali.
CK, yang berusaha melindungi ibunya, turut menjadi korban pembacokan hingga keduanya tidak berdaya. Sebelumnya, pelaku dan korban dikabarkan sudah pernah menjalani mediasi terkait permasalahan ini.
Setelah kejadian, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dan RS Mayapada dalam kondisi kritis, namun dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.
Anak korban sempat menghubungi layanan darurat 112, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Sukomanunggal dan tim Inafis Polrestabes Surabaya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku dalam kejadian tersebut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis dalam Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati,” jelasnya, Sabtu (16/11/2024).