JAKARTA | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, bersama jajaran pimpinan KPPU, melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas di Kantor Kementerian Hukum RI pada Selasa, 19 November 2024.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi kedua lembaga dalam mencegah pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi oleh pelaku usaha serta mendukung amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Anggota Komisi Budi Joyo Santoso, Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar, dan Kepala Biro Hukum Manaek SM Pasaribu turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Mereka membahas berbagai isu terkait persaingan usaha yang sehat, khususnya mengenai peningkatan perlindungan bagi UMKM dan efektivitas penerapan regulasi persaingan.
Menurut Ketua KPPU, kolaborasi antara KPPU dan Kemenkum sangat penting dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
“KPPU berperan dalam pengawasan untuk mencegah monopoli dan persaingan yang tidak sehat, sedangkan Kemenkum berfokus pada perumusan dan penerapan kebijakan hukum yang mendukung penguatan kelembagaan terkait,” ujar Fanshurullah Asa atau yang akrab disapa Ifan.
Dalam kesempatan tersebut, Ifan menekankan pentingnya amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan perlunya sistem peringatan dini (early warning system) untuk mencegah keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran terkait notifikasi ini cenderung meningkat, sehingga sistem peringatan dini bersama Kemenkum diperlukan agar pelaku usaha lebih cepat menyampaikan notifikasi transaksinya ke KPPU.
“Early warning system ini akan membantu pelaku usaha dalam mengurangi risiko keterlambatan notifikasi, sehingga aktivitas bisnis mereka dapat berjalan lancar tanpa gangguan hukum,” jelas Ifan.
Sistem informasi ini nantinya akan memberi tahu pelaku usaha atau notaris yang melakukan perubahan akta perusahaan mengenai kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi ke KPPU, guna memastikan kelancaran pelaporan dan mendukung kepastian hukum.