Rutan Kelas IIB Bengkayang Larang Keras Keberadaan Alat Komunikasi dan Penyalahgunaan Narkoba di dalam

INDONESIAKINI.id| Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, kembali menegaskan larangan keras terhadap keberadaan telepon genggam (HP) dan penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.

Hal tersebut di ingatkanya kembali dalam pertemuan langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Rutan pada Rabu (20/11/2024).

Karutan Kelas IIB Bengkayang,Keynes menekankan disiplinan dan kepatuhan terhadap aturan sebagai langkah dan upaya menjaga ketertiban serta mencegah hal yang tidak di inginkan di sekitar lingkungan rutan.

” Prinsip utama yang harus dijaga di dalam rutan penting sekali yaitu,Zero HP dan Zero apabila ada menemukan HP di dalam, kita tidak ada toleransi. Siapa pun yang mencoba menyelundupkan HP akan langsung tindak dan dimasukkan ke dalam register F hingga dimutasikan keluar dari Rutan Bengkayang,” tegas Keynes di hadapan para WBP.

Karutan Kelas IIB Bengkayang Keynes,menambahkan Warga Binaan juga telah mendapat kesempatan menghubungi keluarga dengan disediakannyanya Wartelpas.

“Untuk para WBP kita telah menyediakan wartelpas untuk menghubungi keluarga mereka di luar” Dengan tersedianya wartelpas ini, tidak ada lagi alasan untuk memasukkan alat komunikasi (HP) ke dalam,” Ungkapnya.

Lanjut ,Keynes Sanksi ini juga diberlakukan bagi semua pegawai Rutan Bengkayang

“ Saya  juga mengingatkan kepada petugas yang tertangkap menyelundupkan Hp akan diberi hukuman disiplin sesuai aturan sebagaimana mestinya” Tutupnya (Robin/Rill)