JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Seorang pemuda warga Majalengka Jawa Barat menjadi korban penipuan. Muhammad Teguh yang menjadi korban penipuan oknum yang mengatas namakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) kini pemuda tersebut hanya tinggal meratapi nasibnya saja. Pasalnya pemuda tersebut sudah melakukan pembayaran administrasi ke luar negri untuk menjadi seorang Tenaga Kerja Indonesia hanya lah sebuah mimpi.
Informasi yang dihimpun, pada mulanya Muhammad Teguh mendapatkan informasi dari Sifa seorang wanita Brebes, Jawa Tengah pada 8 Juni 2023, wanita tersebut menawarkan ada lowongan pekerjaan di luar Negeri tujuan Taiwan sebagai sebagai pekerja peternakan Sapi, lalu diajaklah Muhammad Teguh bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Junaedi warga Brebes Jawa Tengah.
Menurut Muhammad Teguh keesokan harinya Tanggal 10 Juni barangkatlah ke Jakarta Menuju tempat tujuan penyalur Tenaga yaitu PT Lintas Cakrawala Buana yang beralamat di Jalan Daan Mogot KM 12, Blok H2 Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pada saat di kantor tersebut bertemulah dengan seorang yang bernama Patoni yang diduga mengaku dari pihak PT Lintas Cakrawala Buana.
Kepada Indonesiakini.id melalui sambungan telepon Jumat (29/11/2024) Muhammad Teguh mengatakan, tiba di PT Lintas Cakrawala Buana dilakukan cek medical di daerah Grogol Jakarta Barat.
“Iya saya sampai di kantor PT Lintas Cakrawala Buana diajak cek Medical di daerah Grogol,” terang Teguh.
Teguh menambahkan, setelah cek kesehatan Medical lalu keesokan harinya Patoni meminta sejumlah uang administrasi untuk biaya berangkat ke Taiwan sebesar Rp 20 juta, lalu dalam hitungan beberapa hari minta uang lagi sebesar 15 juta yang kemudian ditransfer oleh korban.
“Saya memberikan uang sebesar Rp 20 juta dan ditanda tangani Patoni tanggal 8 Juni, beberapa hari lagi beliau minta lagi uang Rp 15 juta dengan berdalih untuk membeli job,” jelasnya.
Sementara itu, Karita Randengan, orang tua Teguh mengeluhkan peristiwa tersebut, karena telah menjual kebun untuk biaya keberangkatan anaknya menjadi TKI tersebut.
“Uang itu hasil saya jual kebun demi cita-cita anak saya bisa berhasil untuk masa depannya, tapi sekarang kandas semua harapan,” keluh Karita, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut Karita mengatakan, ia bersama pihak keluarga akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Uang Rp 35 juta itu sangatlah berharga, saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Bukti tertulis kwitansi yang ditandatangani beliau serta bukti transfer ada sama saya,” katanya.
Sedangkan, Patoni belum berhasil dikonfirmasi, saat dihubungi Jumat (29/11/24) telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif.
Terpisah, Bertha, penanggung jawab PT Lintas Cakrawala Buana mengatakan bahwa Patoni bukan karyawannya, melainkan sponsor atau calo.
“Patoni bukan karyawan sini, dia cuma sponsor. Ibaratnya calo,” katanya.
Merespon persoalan itu, Praktisi Hukum dari Universitas Gunung Jati, Kadroni mengatakan bahwa perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
“Akibat bujuk rayu yang menjanjikan, namun tidak terlaksana, dan Pasal 372-nya adalah mereka sudah terima uang dan dibuktikan dengan adanya kwitansi serta transferan,” ungkapnya. (Asia Pujiono/Aas)