JAKARTA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda total sebesar Rp29 miliar kepada dua perusahaan atas pelanggaran persekongkolan tender dalam pengadaan alat penelitian.
Pelanggaran ini terjadi pada proyek pengadaan Cryo-EM, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature for Life Science, dan TEM for Material Science yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk tahun anggaran 2022.
Perusahaan yang dikenai denda tersebut adalah PT Buana Prima Raya dan PT Multi Teknindo Infotronika. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Kantor KPPU Jakarta pada Selasa, 10 Desember 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, didampingi anggota M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.
Perkara yang tercatat dengan nomor 02/KPPU-L/2024 ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender.
Dugaan tersebut melibatkan empat pihak, yaitu PT Buana Prima Raya (Terlapor I), PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), Kelompok Kerja (Pokja), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan (Terlapor III dan IV).
Proses tender dimulai pada 8 April 2022 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp299,7 miliar. Pada 13 Mei 2022, PT Buana Prima Raya ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp298,95 miliar.
Namun, persidangan yang dimulai sejak 20 Mei 2024 mengungkap berbagai tindakan melawan hukum, seperti kolusi dalam penyusunan spesifikasi dokumen, menciptakan persaingan semu, dan memfasilitasi kemenangan pihak tertentu.
Selain itu, Terlapor II hingga IV terbukti menghambat persaingan dengan meniadakan klarifikasi pada peserta lain, meskipun harga yang diajukan masih dalam batas wajar. Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa seluruh Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sebagai sanksi, PT Buana Prima Raya diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, sementara PT Multi Teknindo Infotronika dikenai denda Rp28 miliar. Kedua perusahaan diwajibkan menyetorkan denda tersebut ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KPPU juga merekomendasikan pembinaan kepada Kelompok Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan BRIN untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.