Polres Ketapang Kembali Amankan Tiga Pelaku Narkoba di Kecamatan Delta Pawan

KETAPANG – Polres Ketapang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial EY (50), TM (24), dan AS (19) dalam sebuah operasi yang dilakukan di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Senin (17/02/2025) pukul 13.00 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.

“Ketiga tersangka diamankan setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang melakukan pengembangan dari upaya hukum terhadap seorang pelaku pembobolan rumah. Saat Tim Buser Sat Reskrim melakukan tindakan hukum, ditemukan barang bukti berupa bong atau alat hisap sabu dari tangan pelaku tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, informasi yang diperoleh mengarah kepada ketiga tersangka kasus narkoba ini,” jelas Kasat Reserse Narkoba, AKP Aris, pada Rabu (19/02/2025) pukul 14.00 WIB.

Saat penggeledahan di rumah EY, yang disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi 15 kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,39 gram bruto, tiga unit timbangan digital, satu bong (alat hisap sabu), satu korek api gas, delapan bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.455.000.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Reserse Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Aris.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang valid kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Sukardi)