ACEH TIMUR – Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M. Ridha, terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan milik perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) maupun HGU yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengingat sektor perkebunan belum optimal menjadi pemasukan PAD.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, Muntasir Ramli, mengatakan, “Selama kurun waktu 1990 sampai tahun 2023, sektor perkebunan yang dikelola oleh sejumlah perusahaan tidak menyetorkan pemasukan PAD dengan alasan perusahaan terus merugi.”
Oleh sebab itu, lanjut Muntasir, Pemkab Aceh Timur memutuskan kontrak dengan pengelola perusahaan sebelumnya dan mengosongkan lahan untuk dikelola oleh perusahaan baru yang dianggap memenuhi kualifikasi, memiliki rencana bisnis (business plan), serta manajemen yang baik agar sektor hasil perkebunan dapat menjadi pemasukan PAD,” ujar Muntasir.
Muntasir merincikan bahwa Pemerintah Aceh Timur memiliki dua BUMD yang bergerak di sektor perkebunan.
Pertama, PT. Wajar Corpora. Perusahaan ini memiliki dua lahan, yaitu di Gampong Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, seluas 1.610 hektar berupa tanah kosong yang masa HGU-nya berakhir tahun 2040. Selanjutnya, di Desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, seluas 1.224 hektar, dengan 800 hektar di antaranya ditanami kelapa sawit, dan masa HGU berakhir tahun 2030.
Kedua, PT. Beurata Maju yang memiliki dua lahan, masing-masing di Gampong Blang Nisam dan Gampong Bandar Baro, Kecamatan Indra Makmu, serta di Gampong Teupin Raya dan Gampong Ladang Baro, Kecamatan Keumuneng Julok, seluas 496 hektar yang sudah ditanami kelapa sawit dengan masa HGU berakhir tahun 2031.
Selanjutnya, di Gampong Blang Seunong, Kecamatan Pantee Bidari, terdapat lahan seluas 1.345 hektar yang masa HGU-nya berakhir tahun 2032. Kedua perusahaan tersebut telah menguasai HGU sejak tahun 1990 dan sampai tahun 2023 tidak pernah menyetor PAD.
Muntasir mengungkapkan bahwa sebelum adanya perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga untuk lahan HGU pada tahun 2024, Pemkab Aceh Timur telah melakukan berbagai upaya untuk menghasilkan PAD dari pengelolaan lahan HGU tersebut, namun masih gagal.
“Pada tahun 2024, Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M. Ridha, mengambil inisiatif agar HGU kedua perusahaan tersebut dikelola oleh pihak ketiga dengan kewajiban membayar setoran PAD di awal setelah penandatanganan perjanjian kerja sama. Pendapatan tersebut telah disetorkan ke kas daerah,” jelas Muntasir.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, lanjut Muntasir, Pemerintah Aceh Timur berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD Sektor Perkebunan.
Terkait mekanisme yang ditempuh, terlebih dahulu harus ada minimal dua permohonan dari pihak ketiga, kemudian dipilih perusahaan yang dianggap mampu memberikan nilai tertinggi untuk PAD. Selanjutnya, PAD harus disetor setelah penandatanganan perjanjian kerja sama.
“Untuk lahan PT. Beurata Maju dan PT. Wajar Corpora yang berupa tanah kosong, pihak ketiga hanya bersedia menyewa dengan nilai tertinggi Rp50 juta per tahun selama empat tahun pertama. Untuk tahun kelima hingga masa HGU berakhir, nilai sewa akan meningkat karena pihak ketiga berencana menanam kelapa sawit di lahan kosong tersebut dan pada tahun kelima diharapkan sudah mulai panen,” ujar Muntasir.
Muntasir menambahkan, untuk lahan PT. Beurata Maju dan PT. Wajar Corpora yang sudah ditanami kelapa sawit, harga sewa ditetapkan sebesar Rp810 juta per tahun untuk lahan PT. Wajar Corpora yang berlokasi di Desa Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, dan sebesar Rp600 juta per tahun untuk lahan PT. Beurata Maju yang berlokasi di Kecamatan Indra Makmu dan Julok.
“Ini merupakan kebijakan dan terobosan positif yang telah diambil oleh Pj. Bupati Aceh Timur untuk mengoptimalkan PAD Aceh Timur melalui pengelolaan HGU milik kedua perusahaan tersebut. Kebijakan ini patut diapresiasi mengingat sejak tahun 1990 hingga 2023 kedua perusahaan tersebut tidak mampu menghasilkan PAD untuk Aceh Timur,” tutup Muntasir.
Laporan: Hawalies
Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU
