LEBAK – Merasa kesucian rumah tangganya ternodai akibat perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan suaminya, seorang istri berinisial W, warga Desa Lebak Picung, Kecamatan Rangkasbitung, Banten, melaporkan suaminya, AF, ke Mapolres Lebak dengan membawa sejumlah bukti, Jumat (14/2/2025).
Kejadian tersebut terungkap berkat informasi dari teman W yang berinisial N. Dari informasi tersebut, W mengetahui bahwa suaminya, AF, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran). Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, W mencari tahu lokasi kos Bunga.
Pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 00.37 WIB, W mendatangi kos Bunga yang berada di Kampung Leuwikaung, Kecamatan Rangkasbitung. Setibanya di lokasi, W mendapati suaminya, AF, sedang tertidur di dalam kamar bersama Bunga. Meski menemukan suaminya dalam kondisi tersebut, tidak terjadi keributan di lokasi. Namun, AF justru memaki W sebelum meninggalkan tempat tersebut.
“Saya langsung pergi tanpa membuat keributan setelah melihat suami saya bersama perempuan lain. Sejak 18 Oktober, saya juga sudah diusir dari rumah oleh AF dan tidak diberi nafkah lahir maupun batin,” ungkap W.
W kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lebak pada 14 Februari 2025 atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Pada Minggu (23/2), W kembali dipanggil oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyusun berita acara pemeriksaan.
(Zefferi)