BATAM – Sebuah penampungan minyak goreng bekas atau yang lebih dikenal dengan sebutan minyak jelantah ditemukan di kawasan perumahan mewah di Batam.
Penampungan tersebut berlokasi di salah satu rumah di Perumahan Royal Grande, Batam Center. Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah jerigen berisi minyak goreng bekas, serta sebuah mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut minyak tersebut.
Seperti diketahui, Tempat Penampungan Sementara (TPS) minyak goreng bekas harus memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Selain itu, proses pengangkutannya wajib menggunakan izin transportir limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sementara itu, pemilik penampungan minyak goreng bekas di Perumahan Royal Grande, berinisial LN yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/2/2025), belum merespon.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Indonesiakini.id masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, maupun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Gustian Riau, terkait tempat penampungan minyak goreng bekas tersebut. (red)