PT PTS Diduga Tampung Buah Sawit dari Hutan Lindung Gunung Konar Selama Lebih dari 10 Tahun

KETAPANG – Perusahaan sawit PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga menjadi penadah buah sawit yang berasal dari perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung Gunung Konar, Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, yang dikelola oleh pengusaha H. Jus dan Jiku.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD LSM Ajar Kalimantan Barat, M. Sandi. Ia mengungkapkan bahwa H. Jus membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung Bukit Konar, Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

M. Sandi juga membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa kebun sawit mandiri di kawasan Hutan Lindung Gunung Konar dikelola oleh kelompok tani Desa Muara Jekak. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh timnya, kebun sawit tersebut memang berada di dalam kawasan hutan lindung.

“Kami telah melakukan pengecekan dan pemetaan, dan memang benar kebun sawit tersebut berada di dalam hutan lindung Bukit Konar,” ujar M. Sandi.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri harus menindak tegas para pelaku perusakan lahan.

Lebih lanjut, M. Sandi mengungkapkan bahwa kebun milik H. Jus diduga diatasnamakan kelompok tani mandiri untuk menghindari hukum terkait perambahan hutan lindung. Ia pun meminta penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI agar bersikap lebih tegas dalam mengusut kasus ini.

“Kami juga telah menurunkan ahli pemetaan, bahkan melibatkan kementerian terkait untuk memastikan status lahan tersebut. Data yang kami peroleh berdasarkan peta dan titik koordinat yang valid,” ungkapnya.

Menurut M. Sandi, lahan milik H. Jus yang masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Konar diperkirakan seluas 60 hektare, sementara kebun sawit milik Jiku mencapai sekitar 50 hektare. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baik di pusat maupun daerah, yang menegaskan bahwa hutan lindung tidak boleh dijadikan kebun kelapa sawit karena ada sanksi pidananya.

“Selain H. Jus, ada juga pengusaha lain, yaitu Jiku, yang kebun sawitnya masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Konar,” tambahnya.

Hasil panen sawit dari perkebunan H. Jus dan Jiku diduga selama ini ditampung oleh PT PTS di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

M. Sandi menyatakan bahwa pihaknya bersama tim LSM dan wartawan telah melaporkan kedua pengusaha tersebut secara resmi ke Kementerian KLHK RI, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM), Staf Ahli Kepresidenan, serta Mabes Polri, sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada H. Jus dan Jiku.

(Sukardi)