64 Orang Terjaring Razia Pekat di Ketapang

KETAPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Selasa malam (25/2/2025) di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Sentap dan Desa Payak Kumang.

Dalam razia ini, sebanyak 64 orang diamankan, terdiri dari 62 pekerja tempat hiburan malam (Ladies Companion/LC), satu perempuan di bawah umur, serta dua orang yang terdeteksi mengidap penyakit sifilis.

Kepala Satpol PP Ketapang, Anwar, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan Ramadan serta menegakkan aturan terkait jam operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa.

“Petugas menyisir beberapa lokasi dan mengamankan 62 pekerja hiburan malam. Salah satu di antaranya adalah anak di bawah umur yang akan dibina dan dikembalikan kepada orang tuanya. Selain itu, dua orang pekerja dinyatakan positif sifilis setelah menjalani pemeriksaan kesehatan,” ujar Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan daerah, terutama terkait jam operasional selama Ramadan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang, dr. Khairul Bahri, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan serta memberikan penanganan medis kepada pekerja yang terdeteksi mengidap sifilis.

“Mereka telah diberikan pengarahan untuk segera menjalani pengobatan di puskesmas sesuai domisili masing-masing. Selama proses pengobatan, mereka juga diimbau untuk tidak melakukan kontak fisik guna mencegah penyebaran penyakit,” jelas dr. Khairul Bahri.

Satpol PP Ketapang mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sukardi)