KETAPANG – Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan perusahaan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang pada Kamis pagi (27/2/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, M. Eri Setyawan, serta dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III, Rion Sardi, Wakil Ketua Komisi IV, Nasdiansyah, serta anggota Komisi II lainnya, yaitu Marzuki, Ignatius Wewen, Wasti, dan Kevin Alexander Lerrick. Tim Pendamping dari Sekretariat DPRD Ketapang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Agenda utama rapat ini adalah membahas hak-hak karyawan PT. SKM yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, General Manager PT. SKM, serta kuasa hukum para karyawan yang terdampak PHK.
Dalam diskusi, berbagai pandangan disampaikan mengenai perlindungan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Wakil Ketua Komisi II, M. Eri Setyawan, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini secara adil dan transparan agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi.
“Kami berharap ada solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, terutama para pekerja yang terdampak,” ujarnya.
Pihak perusahaan dan perwakilan karyawan yang terkena PHK juga memberikan pandangan mereka masing-masing terkait permasalahan ini. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang menyampaikan panduan hukum terkait perlindungan tenaga kerja, memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPRD Ketapang berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini guna memastikan hak-hak karyawan tetap terjamin dan solusi terbaik dapat dicapai bagi semua pihak yang terlibat.
(Sukardi)