JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetujui permohonan kerja sama komersial antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GA) dan Japan Airlines (JAL), dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Keputusan ini tertuang dalam surat Ketua KPPU tertanggal 26 Februari 2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama GA.
Kerja sama ini berawal dari penandatanganan Joint Business Agreement pada 3 Oktober 2024. Dengan kerja sama ini, GA dan JAL berupaya meningkatkan layanan bagi pelanggan melalui pilihan penerbangan yang lebih banyak, jaringan yang lebih luas, koneksi lebih baik, serta program frequent flyer yang lebih kompetitif. Setelah mendapatkan Anti-Trust Immunity dari Pemerintah Jepang, GA mengajukan persetujuan serupa ke KPPU pada 11 November 2024.
KPPU melakukan analisis mendalam dengan meninjau dokumen serta meminta keterangan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Perhubungan, Indonesia National Air Carriers Association, dan Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies. Selain itu, KPPU mempertimbangkan kondisi pasar penerbangan Indonesia-Jepang pasca pandemi Covid-19.
Hasil analisis menunjukkan bahwa pangsa pasar penerbangan langsung Indonesia-Jepang (pulang-pergi) yang dioperasikan oleh GA dan JAL mengalami penurunan. Saat ini, maskapai All Nippon Airways (ANA) mendominasi rute tersebut. Selain itu, penerbangan tidak langsung melalui aliansi maskapai lain juga menjadi alternatif bagi penumpang.
Meskipun menyetujui permohonan kerja sama, KPPU menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh GA dan JAL, yaitu:
1. Menjaga kapasitas dan frekuensi penerbangan, tidak mengurangi layanan yang sudah ada.
2. Meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada penumpang.
3. Tidak membatasi kerja sama dengan maskapai lain melalui klausul eksklusivitas dalam perjanjian.
4. Melaporkan implementasi kerja sama setiap empat bulan kepada KPPU, mencakup data frekuensi penerbangan, pendapatan, laba kotor, serta kebijakan yang dapat berdampak pada kerja sama.
5. Menyerahkan laporan tahunan yang telah dipublikasikan.
KPPU menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan kerja sama ini. Jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999, baik akibat informasi yang tidak sesuai maupun tindakan GA dan/atau JAL yang merugikan persaingan usaha, KPPU akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketua KPPU, Ifan, menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan manfaat nyata bagi industri penerbangan dan konsumen.
“Kerja sama ini harus menciptakan layanan yang lebih baik, lebih efisien, serta memberikan lebih banyak pilihan bagi penumpang yang bepergian ke dan dari Jepang. Yang terpenting, persaingan di pasar penerbangan tetap sehat dan tidak ada monopoli,” ujar Ifan.