DUMAI – Masyarakat Riau menyambut baik komitmen pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara dengan menguasai lahan secara ilegal. Sebagai langkah konkret, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pada Rabu (26/2/2025), Tim Satgas PKH menyita lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau. Penyitaan ini bertujuan untuk pemulihan aset negara serta penegakan hukum terhadap penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.
Budi Aidil, peneliti internal Forum Masyarakat Lingkungan (FORMALIN) Riau, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, terdapat indikasi pelanggaran pada kebun milik PT Sawit Agro Perkasa (PT SAP).
“Status lahan PT SAP berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Surat Pelepasan UUCK memang sudah diterbitkan, dan pembayaran sudah diurus oleh pemilik kebun. Namun, yang menjadi pertanyaan, mengapa PT SAP justru berniat menjual kebun sawit seluas 420 hektare tersebut?” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 65 dan Pasal 66 secara tegas melarang pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang belum memenuhi kewajibannya untuk memindahtangankan kawasan hutan kepada pihak lain.
“Pertanyaan besar ini muncul bukan tanpa alasan. Proses mendapatkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tidak bisa diselesaikan dalam waktu satu atau enam bulan saja. Syarat komitmen dan teknis harus benar-benar dipenuhi, termasuk denda administrasi. Berdasarkan ringkasan kebun PT SAP, diketahui bahwa tanaman sawit yang ada saat ini ditanam pada tahun 2013 seluas 200 hektare dan pada tahun 2018 seluas 100 hektare,” katanya.
Lebih lanjut, FORMALIN berencana melaporkan PT SAP serta pemilik kebun lainnya yang diduga menguasai kawasan hutan tanpa izin kepada Tim Satgas PKH dalam waktu dekat.
“Kami juga akan melaporkan pemilik kebun sawit di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), seperti di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kepada Presiden Prabowo melalui Kementerian Pertanian. Lahan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi program transmigrasi, sebagaimana tertuang dalam SK Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP-231/MEN/2002. Selain itu, lahan tersebut memiliki potensi besar untuk sektor hortikultura dan perikanan,” ungkap Budi.
FORMALIN menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran terhadap kawasan hutan dan wilayah perairan.
“Kami berharap Satgas PKH mampu menertibkan seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan. FORMALIN akan terus mengawal dan melaporkan setiap temuan pelanggaran, baik kepada Satgas PKH maupun aparat penegak hukum lainnya,” pungkasnya.
(Armen/Emen)