Riau  

Aturan Jam Operasional Angkutan Barang di Kota Dumai Selama Ramadan

DUMAI – Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang digelar di Kementerian Agama, Jakarta, pada Jumat, 28 Februari 2025, dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Sebagai langkah untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan, Wali Kota Dumai, Paisal, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025. Surat edaran ini berisi larangan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau, selama Ramadan 1446 H/2025 M. Surat tersebut ditandatangani pada 28 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pertimbangan kepentingan publik, khususnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadan.

Salah satu warga Dumai yang ditemui, Andi, menyambut baik kebijakan ini. “Saya sangat setuju dengan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Dumai. Banyak anak muda yang berkumpul di jalanan setelah sahur, serta masyarakat yang mencari takjil pada sore hari. Dengan adanya aturan ini, diharapkan situasi lalu lintas menjadi lebih tertib dan aman,” ujarnya.

Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Dumai, terutama dalam menciptakan suasana Ramadan yang lebih nyaman dan kondusif. (Armen/Emen)