KETAPANG – Insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya salah satu pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang, Kalimantan Barat, pada Sabtu (12/04/2025), diwarnai dengan pelarangan peliputan oleh awak media.
Salah satu wartawan yang hendak meliput kejadian tersebut mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Supardi, oknum satuan pengamanan (Satpam) PLTU Ketapang. Wartawan dilarang melakukan peliputan dan pengambilan gambar, bahkan terjadi adu argumen di lokasi kejadian.
Padahal, kehadiran wartawan di area tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi informasi terkait kecelakaan kerja yang menewaskan Adam Subarkah, karyawan PT Mitra Karya Prima (MKP), yang dilaporkan terjatuh dari turbin PLTU.
Mengacu pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara dijamin haknya untuk memperoleh informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai bagian dari sistem demokrasi. Pasal 6 huruf a UU Pers juga menyebutkan bahwa pers berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
Ironisnya, bukan hanya wartawan yang dilarang mengambil gambar, namun para pekerja di lokasi juga tidak diperkenankan mendokumentasikan kejadian. Bahkan, menurut informasi yang diterima, ponsel para pekerja turut diperiksa oleh pihak keamanan.
Hingga berita ini ditulis, pihak redaksi masih terus menelusuri informasi lengkap terkait penyebab dan kronologi kecelakaan kerja tersebut.
Merespon persoalan tersebut, Ketua DPD YLBH LMRRI dan GAN Provinsi Kalimantan Barat, Yayat Darmawi SE SH MH menyatakan bahwa kecelakaan kerja merupakan tanggung jawab pemilik proyek atau perusahaan.
“Kecelakaan kerja, menurut Permenaker, adalah kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga sebelumnya, yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian materiil. Oleh karena itu, perusahaan wajib bertanggung jawab atas insiden tersebut,” ujar Yayat kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Ia menambahkan, kecelakaan kerja harus dilihat dari penyebabnya, apakah karena kelalaian manusia (human error) atau minimnya kompetensi pekerja.
“Namun, selama insiden terjadi di lingkungan kerja, tanggung jawab tetap berada di tangan manajemen perusahaan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak redaksi masih terus menelusuri informasi lengkap terkait penyebab dan kronologi kecelakaan kerja tersebut, serta berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Mitra Karya Prima dan PLTU Ketapang. (Sukardi)