Mesin-Mesin Judi di Balik Kedai Kayu Bukit Senyum dan Pelabuhan Batu Ampar

Kolase foto memperlihatkan salah satu aktivitas perjudian jackpot liar di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Batam. (Foto: IndonesiaKini.id)

BATAM – Di tengah deretan kedai kayu yang terlihat lusuh di kawasan Bukit Senyum dan jalan menuju Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, aktivitas perjudian jenis jackpot liar berlangsung terang-terangan.

Tidak berizin, tidak membayar pajak, dan merugikan daerah, namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Selama sepekan penelusuran, IndonesiaKini.id menemukan setidaknya delapan titik lokasi mesin judi ilegal di dua kawasan itu, empat di Bukit Senyum, dan empat lainnya tersebar di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Batu Ampar.

Modusnya seragam, mesin ditempatkan di kedai kayu tertutup, tanpa plang, tanpa tanda-tanda mencolok. Namun siapa pun yang akrab dengan tempat itu pasti tahu, di situlah tempat orang “menguji peruntungan”.

Mayoritas pengunjung adalah pria dan perempuan dewasa, keluar masuk silih berganti. Di beberapa titik, aktivitas bahkan berlangsung hingga dini hari.

Kolase foto memperlihatkan salah satu aktivitas perjudian jackpot liar di jalan menuju Pelabuhan Batu Ampar, Batam. (Foto: IndonesiaKini.id)

“Sudah lebih dari setahun seperti ini. Setiap hari selalu ramai, kadang hingga subuh. Tapi anehnya, tidak pernah digerebek,” ujar seorang pria yang tinggal di kawasan Batu Ampar kepada IndonesiaKini.id, dengan syarat identitasnya disamarkan.

Ia juga mengaku resah terhadap maraknya praktik judi jackpot liar yang menurutnya, kian menjamur di Kecamatan Batu Ampar.

“Kami takut anak-anak nanti ikut-ikutan. Lama-lama judi dianggap biasa. Harusnya ditutup,” ucapnya, Senin, 12 Mei 2025.

Suara serupa juga disampaikan seorang pria yang mengaku memahami seluk-beluk praktik judi jackpot ilegal di Batam. Ia menilai, keberadaan mesin-mesin judi liar itu menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi secara legal.

“Yang resmi bayar pajak, yang liar bebas jalan. Ini merugikan pengusaha yang taat aturan,” kata dia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai penindakan terhadap praktik judi liar tersebut.

[EDISI 1 – AP]