LUBUKLINGGAU – Kepolisian Sektor Lubuklinggau Timur, Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menggelar Operasi Sikat I Musi 2025 dengan menyasar praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di kawasan Terminal Pasar Muara, RT 04, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Minggu (11/5/2025), dua orang terduga pelaku pungli berhasil diamankan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DA (28), warga Kelurahan Ponorogo, Lubuklinggau Utara II, dan AK (28), warga Desa Lubuk Blimbing I, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Keduanya diduga melakukan pungutan liar kepada pengguna jasa parkir di area pasar tanpa memiliki surat tugas atau izin resmi sebagai juru parkir. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp49.000, yang terdiri atas pecahan Rp10.000, Rp5.000, dan Rp2.000.
Kepala Polsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi publik seperti pasar dan terminal.
“Operasi ini adalah wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Rodiman.
Kedua pelaku telah diberikan sanksi berupa pembinaan dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Polsek Lubuklinggau Timur akan terus menggencarkan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk premanisme dan pungli dalam mendukung keberhasilan Operasi Sikat I Musi 2025. [Iwan]