Sumut  

Kontroversi Izin PT Barapala Tuai Polemik

PADANG LAWAS – Melintasnya truk bermuatan kayu gelondongan di jalan raya melewati Kantor Polsek Barumun Tengah milik PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) menjadi sorotan publik, terutama di kalangan aktivis, mahasiswa, serta masyarakat pecinta alam di Kabupaten Padang Lawas.

Truk bermuatan kayu tersebut diduga berasal dari hutan rakyat yang menghubungkan Kecamatan Sosopan, Kecamatan Ulu Barumun, dan Kecamatan Sihapas Barumun. Aktivitas ekskavator yang memuat kayu tersebut terlihat aktif beroperasi pada Selasa, 13 Mei 2025. Keberadaan alat berat ini sempat viral di media sosial melalui unggahan akun milik Amirhusin Daulay.

“Barang antik ini sangat meresahkan warga eks-Barteng, khususnya Kecamatan Sihapas. Apalagi saat melintas di jalan kecamatan yang begitu kecil, sangat mungkin sewaktu-waktu mengakibatkan longsor dan banjir bandang. Semoga Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas dapat bertindak tegas. #Forkopimda,” tulis Amir dalam unggahannya.

Sementara itu, Camat Sihapas Barumun, Leliana Harahap, mengatakan kepada wartawan bahwa berdasarkan pengetahuannya, PT Barapala memang mengantongi Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Namun, pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas apa pun, termasuk dalam urusan surat-menyurat maupun hal-hal administratif lainnya.

“Silakan berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), karena itu merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” papar Leliana.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Barumun Tengah, Rahmad Saleh Nainggolan, menyampaikan bahwa truk bermuatan kayu tersebut berasal dari Sosopan dan melintas di Kecamatan Sihapas Barumun hingga ke Barumun Tengah. Ia mengaku telah menyampaikan hal itu kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, karena dirinya masih mendalami kasus tersebut.

“Sepengetahuan saya, PT Barapala adalah pemegang izin IUPHHK. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Padang Lawas,” ujar Nainggolan.

Kayu gelondongan dari Sosopan itu melintasi jalan di Kecamatan Sihapas Barumun dan tembus ke Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Barumun Tengah. Truk bermuatan kayu tersebut terlihat melintas pada Minggu, 10 Mei 2025, pukul 18.00 WIB.

Kontroversi izin PT Barapala juga menuai polemik di kalangan pecinta alam dan aktivis lingkungan Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Sebelumnya diketahui bahwa PT Barapala memiliki izin usaha perkebunan, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/Kpts-II/1999 dengan luas lahan mencapai 10.300 hektare.

Namun, dalam lembaran surat keputusan dari PT Global Resource Sertifikasi, tercantum pula Surat Keputusan Pembekuan PT Barapala Nomor 13/Kpts-Dir/GRS/I/2018 tentang pembekuan Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan alam milik PT Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare.

Hingga berita ini diterbitkan, IndonesiaKini.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Padang Lawas terkait kontroversi Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang dimiliki PT Barapala. [L. Hasibuan]