BISNIS  

TPS Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Bangun Kepercayaan dan Akuntabilitas Perusahaan

SURABAYA – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan dari Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), terus menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan transparan.

Sebagai pelaku di sektor jasa kepelabuhanan, TPS memahami pentingnya menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik, khususnya bagi para pengguna jasa, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum. Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menuntut setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, relevan, terkini, dan mudah diakses.

Untuk mendukung pelaksanaan UU KIP secara optimal, TPS telah membentuk dan memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Fungsi ini memiliki peran strategis dalam mengelola informasi publik secara sistematis, mulai dari pendataan, klasifikasi, hingga penyediaan informasi yang dapat diakses publik. Hal ini dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip keterbukaan, kecuali pada informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk konkret keterbukaan informasi, TPS telah menghadirkan menu khusus PPID di situs resmi perusahaan, yang memuat beragam informasi terkini, mulai dari capaian kinerja, laporan tahunan, hingga laporan keuangan. Seluruh informasi ini dapat diakses publik kapan saja melalui laman www.tps.co.id.

“Transparansi bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan nilai budaya kerja yang terus kami tanamkan. Kami meyakini bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat akuntabilitas perusahaan,” ujar Erika A. Palupi, Sekretaris Perusahaan TPS, Senin (12/5/2025).

Lebih dari itu, TPS juga aktif membuka ruang dialog dengan pelanggan dan pemangku kepentingan melalui forum diskusi, sosialisasi layanan, serta penyediaan kanal pengaduan dan masukan. Pendekatan ini menjadi bagian dari strategi public engagement untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang inklusif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh pemangku kepentingan.