PONTIANAK – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang terjadi pada Jumat (9/4/2025). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni seorang perempuan berinisial VV (25), warga Gang Nipah, Jalan Komodor Yos Sudarso, serta dua pria masing-masing berinisial D (36) dan F (31). Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pontianak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasatreskrim AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat VV menyewa satu unit mobil Avanza dari pemilik rental menggunakan KTP atas nama Fajar.
“Namun setelah batas waktu sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan VV di kawasan Gang Nangka, Pontianak Timur,” ujar AKP Wawan.
Dari hasil interogasi, VV mengaku telah menyerahkan mobil tersebut kepada D dan F dengan imbalan sebesar Rp5 juta. Sebagian dari uang tersebut, yakni Rp2 juta, diberikan kepada Fajar sebagai pemilik KTP yang digunakan untuk menyewa mobil. Uang hasil kejahatan itu, menurut pengakuan VV, dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi daring.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, D dan F, berhasil ditangkap di halte Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (11/5/2025), sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dari interogasi, diketahui keduanya menerima bayaran antara Rp2 juta hingga Rp4 juta. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga menguasai mobil hasil kejahatan tersebut,” ujar AKP Wawan.
(Sukardi)