Satresnarkoba Kayong Utara Ungkap Jaringan Narkoba di Dua Kabupaten

KAYONG UTARA –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kayong Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba antar-kabupaten. Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak Selasa (13/4/2025).

Awalnya, dua pria berinisial ZJ (24) dan SH (30) ditangkap di kawasan Simpang Saut, Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat bruto 1,45 gram yang disimpan dalam sebuah helm putih milik keduanya.

Selain sabu, turut diamankan tiga kantong pembungkus sabu, satu helm merek Honda, satu ponsel merek Redmi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZJ dan SH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AH (30), warga Pematang Naning, Kabupaten Ketapang, melalui perantara berinisial RP (28).

Menindaklanjuti pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RP sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Jembatan Pawan V, Kabupaten Ketapang. Sekitar pukul 23.30 WIB, AH juga berhasil diamankan di kediamannya.

Dari penangkapan AH dan RP, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu kepada ZJ dan SH.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Kayong Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga telah melakukan serangkaian tindakan, seperti pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine, serta pengujian barang bukti di Balai POM. Ke depan, Polres Kayong Utara akan terus mendalami jaringan narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

(Riski Y)